Paspampres Siksa Warga, YLBHI Dorong Reformasi Peradilan Militer

Paspampres dan dua rekannya culik dan aniaya warga Aceh

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan Panglima TNI perlu segera melakukan reformasi peradilan militer. Hal ini berkenaan dengan adanya kasus penyiksaan hingga menewaskan Imam Masykur,  pria asal Aceh oleh tiga anggota TNI.

Tiga tersangka itu adalah Praka RM yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Kemudian dua rekan RM berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, kasus ini menambah catatan kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat kepada warga sipil.

"Jadi ini semakin menunjukkan situasi yang sangat berbahaya. Situasi yang kemudian kita melihatnya bukan hanya sekadar oknum, tapi ada semacam pembiaran yang luar biasa di mana-mana gitu. Jadi ini penting juga semakin menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer," kata dia dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (29/8/2023).

1. Fokus membina prajuritnya agar profesional dan taat pada HAM

Paspampres Siksa Warga, YLBHI Dorong Reformasi Peradilan MiliterKetua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (IDN Times/Santi Dewi)

Hal itu, kata dia perlu dilakukan karena ketidakdisiplinan anggota TNI yang melakukan kekerasan perlu dievaluasi atau diperbaiki secara maksimal. Termasuk di antaranya adalah penegakan hukum kepada aparat militer.

"Jangan sampai kemudian ini menunjukkan arogansi yang luar biasa dan keberanian untuk melanggar hukum karena dia menggunakan seragam," kata Isnur.

"Tentu Panglima TNI, Kementerian Pertahanan, harus fokus ya membina prajuritnya agar profesional, agar taat hukum dan hak asasi manusia (HAM)," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Paspampres Siksa Pria Aceh Dinilai Harus Diadili Peradilan Umum

2. Ada 61 peristiwa kekerasan melibatkan anggota TNI sejak 2021-2022

Paspampres Siksa Warga, YLBHI Dorong Reformasi Peradilan MiliterLogo organisasi KontraS (www.kontras.org)

Sementara, dari laporan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang diterima IDN Times, selama periode Oktober 2021-September 2022, ada 61 peristiwa kekerasan melibatkan anggota TNI.

"Perlu dicatat bahwa angka kekerasan tersebut tidak menggambarkan peristiwa keseluruhan yang kami percayai lebih besar. Tidak jarang kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI diselesaikan lewat jalur damai dan tidak terliput oleh media nasional maupun lokal," tulis KontraS dalam laporan Catatan Hari TNI 2022.

"Angka yang kami catat tahun ini juga meningkat dari laporan tahunan
sebelumnya yang menunjukkan terdapat 54 peristiwa. Adapun gambaran bentuk kekerasan yang dilakukan anggota tersebut," tulis laporan itu.

 

3. Penganiayaan masih jadi tindakan dominan kekerasan TNI

Paspampres Siksa Warga, YLBHI Dorong Reformasi Peradilan MiliterIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penganiayaan masih menjadi tindakan dominan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit militer dengan 32 kasus, diikuti dengan intimidasi 9 kasus, okupasi lahan 7 kasus, penembakan 6 kasus dan penyiksaan 5 kasus, intimidasi dan tindakan tidak manusiawi masing-masing 4 kasus.

Kemudian kejahatan seksual 3 kasus serta penculikan, bisnis keamanan dan pembiaran masing-masing 1 kasus.

Adapun banyaknya peristiwa kekerasan yang terjadi telah menimbulkan sebanyak 59 korban luka-luka dan 24 lainnya tewas.

Baca Juga: Ketua MPR Minta TNI Seleksi Paspampres Lebih Ketat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya