Nama Staf Ahli DPR Muncul di Sidang BTS Kominfo soal Dana Rp70 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Nistra Yohan muncul dalam sidang korupsi kasus BTS 4G. Staf Ahli Anggota DPR RI itu diduga menerima aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp70 miliar. Dia diduga menerima aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp70 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dari dua tersangka yakni, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnama.
“Saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang (Anang Achmad Latif). Nomor telepon seseorang, namanya Nistra,” kata Windy Purnama di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Ada Kelebihan Bayar Rp1,7 T di Proyek BTS
1. Disebut sebagai K1 atau Komisi 1
Nama Nistra ini dikonfirmasi Windy kepada Irwan dan terinformasikan bahwa pihak itu disebut K1 atau Komisi 1.
“Nah itu makanya saya gak tahu. Saya tanya ke Pak Irwan, Yang Mulia, K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1, gitu, Pak,” katanya.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pun menanyakan perihal tersebut kepada Irwan.
“Berapa diserahkan sama dia,” kata Fahzal.
“Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya kurang lebih Rp70 miliar,” kata Irwan.
Editor’s picks
Baca Juga: Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kemkominfo Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
2. Peran Irwan dan Windy dalam kasus ini
Dalam kasus ini, Irwan menerima uang ilegal dari berbagai sumber atas perannya mengatur bancakan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sementara, Windy adalah sosok yang disebut sebagai perantara kurir uang pada BTS Kominfo yang alirannya sampai pada beberapa pihak.
Salah satunya diserahkan pada Nistra yang diketahui merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR, Sugiyono.
Baca Juga: Dirut BAKTI Kominfo Ingin Kembalikan Kepercayaan Imbas Korupsi BTS 4G
3. Nama Nistra pernah muncul
Sebelumnya, nama Nistra sudah pernah muncul usai Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan tentang dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung diyakini menyetop proses penelusuran kepada tiga individu lainnya. Mereka adalah Jemy Sutijawan, Nistra Yohan, dan Sadikin.
Baca Juga: Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Kasus BTS 4G