Motif 4 Bocah Perkosa-Bunuh Siswi SMP di Palembang: Kecanduan Porno

KemenPPPA imbau para orang tua untuk perhatikan anak

Intinya Sih...

  • Deputi Kemen PPPA: Empat anak pelaku pemerkosaan dan pembuangan mayat siswi SMP Palembang kecanduan video porno.
  • Orang tua diimbau untuk awasi anak-anak saat berselancar di internet dan manfaatkan PUSPAGA untuk berkonsultasi.
  • Kemen PPPA memiliki hotline untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menjelaskan hasil penyidikan polisi pada empat anak yang memperkosa dan membuang mayat siswi SMP Palembang. Ternyata motif tindak pidana empat bocah ini adalah untuk mengumpulkan video porno di telepon genggamnya.

"Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan ini belum ada penanganan pengobatannya, dan mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan," kata dia, dalam keterangannya dikutip Minggu (8/9/2024).

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP oleh 4 Remaja di Kuburan Cina Palembang

1. Imbau para orang tua untuk perhatikan anak

Motif 4 Bocah Perkosa-Bunuh Siswi SMP di Palembang: Kecanduan PornoPress rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Nahar mengimbau para orang tua untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang, seperti mengonsumsi video porno yang dapat menjadi pemicu kekerasan seksual.

"Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orang tua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet. Kemen PPPA memiliki 56 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terstandar di beberapa Kabupaten/Kota, manfaatkan untuk berkonsultasi,” kata dia.

2. Proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus

Motif 4 Bocah Perkosa-Bunuh Siswi SMP di Palembang: Kecanduan PornoIlustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemen PPPA memberikan apresiasi kepada pihak aparat kepolisian Polda Sumatra Selatan yang dengan sigap mengamankan keempat pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka yakni IS (16), NSA (12), MZF (13) dan AS (12).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini dimana para pelaku masih berusia anak, maka proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, maka perlu berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Dalam Pasal 81 ayat (2) UU SPPA dijelaskan bahwa untuk para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa,” kata Nahar.

3. Lapor SAPA 129 jika lihat atau alami kekerasan anak

Motif 4 Bocah Perkosa-Bunuh Siswi SMP di Palembang: Kecanduan PornoKementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar kegiatan Jelajah SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di 11 titik di wilayah Jadetabek, salah satunya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta. Berdasarkan data LPKA Kelas II Jakarta (dok. KemenPPPA)

Melihat tindak pidana yang dilakukan para pelaku maka mereka dapat dikenakan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban maka dapat pelaku terancam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai Pasal 81 ayat (9) dan/atau Pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat pelaku masih berusia anak.

Kemen PPPA memiliki hotline untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika masyarakat melihat, mendengar dan mengalami tindak kekerasan, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya