Menteri PPPA Temui Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Purwakarta

Ada empat korban pemerkosaan dan 11 korban pelecehan

Intinya Sih...

  • Menteri PPPA kunjungi korban kekerasan seksual oleh guru ngaji di Purwakarta
  • Proses hukum pelaku dikawal untuk memberikan kepastian hukum bagi korban

Jakarta, IDN Times -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji di Purwakarta

Dia mengatakan, kasus ini dikawal agar proses hukum para pelaku bisa diselesaikan guna memberikan kepastian hukum bagi guru ngaji tersebut.

 “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Korban dan keluarga mereka membutuhkan kepastian hukum. Putusan cepat dan tegas juga akan memberikan efek jera bagi pelaku,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/9/2024).

Putusan hakim saat ini di Pengadilan Negeri Purwakarta, yang dihadiri oleh tim layanan SAPA bersama tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditunda. 

Bintang dan jajarannya berharap putusan hakim nanti sesuai dengan tuntutan jaksa dan memberikan keadilan bagi para korban. 

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

1. Ada empat korban pemerkosaan dan 11 korban pelecehan

Menteri PPPA Temui Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di PurwakartaIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Proses pendampingan bagi para korban telah dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta. 

Ada empat korban pemerkosaan sesuai dengan hasil visum et repertum, dan 11 korban lainnya diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Baca Juga: Guru Ngaji Lecehkan Murid di Purwakarta Diancam Hukum Kebiri Kimia

2. Korban bisa diberikan restitusi untuk pemulihan fisik dan psikis

Menteri PPPA Temui Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di PurwakartaIlustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Oknum guru ngaji itu dijerat dengan pasal 81 jo. pasal 76D dan/atau pasal 82 jo. 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dapat dikenai tambahan pidana sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan tenaga pendidik. 

Dalam kasus ini dapat disertai proses pelaksanaan restitusi kepada korban demi pemulihan fisik dan psikis korban.

“Kami mengapresiasi atas peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal kasus ini sampai sekarang. Kami menghormati putusan hakim dalam putusan pengadilan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Purwakarta ini. Namun jika dirasakan putusan tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan dapat dilakukan upaya banding dan Kemen PPPA siap mengawal proses banding tersebut,” tutur Bintang.

Baca Juga: BigSocial Mampu Mitigasi Kekerasan Seksual dengan Memanfaatkan AI

3. Kewaspadaan masyarakat sekitar perlu ditingkatkan

Menteri PPPA Temui Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di PurwakartaMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Perempuan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ke-3/3rd Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Women Leaders’ Summit di di Vientiane, Lao (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang mengapresiasi peran aktif orang sekitar anak yang memberi semangat pada mereka untuk pulih serta tak menghakimi para korban. Kasus ini, kata Bintang, lekat dengan kondisi relasi kuasa yang dialami para korban sehingga mereka takut untuk bersuara.

“Masyarakat perlu lebih waspada dan lebih peduli kepada lingkungan sekitar atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang umumnya pelakunya justru berawal dari lingkungan terdekat dan siapa saja bisa menjadi pelaku, sehingga perlu adanya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi anak serta tidak memberikan stigma negatif kepada para korban dan keluarga,” kata dia.

Baca Juga: Guru Ngaji di Purwakarta Pelaku Kekerasan Seksual, Modus Minta Dipijat

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya