Mantan Penyiar Sofie Syarief Bingung Cuitannya Dilaporkan Kominfo

Kominfo sebut itu human error

Jakarta, IDN Times - Mantan penyiar Kompas TV, Sofie Syarief, mendapat laporan bahwa cuitannya terkait isu intelijen di media sosial X melanggar hukum.

Laporan itu dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait cuitannya di X. Sofie mengatakan, cuitannya hanya berisi narasi kutipan dari sebuah berita media daring.

“Baru saja menerima ‘surat cinta’ dari Twitter/X yang memberi tahu bahwa @kemkominfo menganggap salah satu cuitan saya melanggar hukum di Indonesia,” kata Sofie Syarief dalam cuitannya dikutip IDN Times, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Kominfo Blokir 7 Website Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

1. Cuitannya dianggap melanggar hukum Indonesia

Sofie membagikan tangkapan layar yang berisi laporan pelanggaran aktivitas di X. Kominfo menganggap salah satu cuitan Sofie melanggar hukum di Indonesia.

Menghadapi kondisi ini, Sofie mengaku heran karena cuitannya berisi tautan pemberitaan media dan narasi kutipan di dalamnya.

“Saya baru tahu bahwa, di negara saya, mencuitkan berita dari media kompeten dianggap melanggar hukum,” kata dia.

Sofie mengunggah ulang berita yang ditayangkan di Kompas.id yang berjudul Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Presiden soal Data Intelijen.

Dalam cuitan itu, Sofie mengutip ulang isi artikel dari Kompas, yang berbunyi, “Intelijen memang aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada presiden. Namun, informasi itu seharusnya terkait dengan musuh negara, soal keamanan nasional, bukan terkait masyarakat politik seperti parpol dan masyarakat sipil".

2. Pertanyakan apakah ada hukum baru yang melarang mencuitkan berita hasil produk jurnalistik

Mantan Penyiar Sofie Syarief Bingung Cuitannya Dilaporkan Kominfoilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Merasa cuitannya tidak bermasalah, Sofie menanyakan teknis pengaduan Kominfo tersebut pada Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.

“Jadi merasa perlu bertanya kepada Bang Wamen @nezarpatria, apakah ada hukum baru yang melarang warga negara Indonesia mencuitkan berita hasil produk jurnalistik yang, menurut bacaan saya, sudah sesuai kaidah. Siapa tahu saya yang belum tahu,” ucapnya.

“Saya merasa tidak ada pelanggaran hukum apa pun untuk cuitan yang mengutip dan memuat tautan berita dari media kompeten. Dengan demikian, cuitan tidak akan saya hapus,” lanjut Sofie.

3. Kominfo sebut itu human error

Mantan Penyiar Sofie Syarief Bingung Cuitannya Dilaporkan KominfoMenkominfo Budi Arie Setiadi bersama Wamenkominfo Nezar Patria usai pertemuan Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/07/2023). (Dok. Kemkominfo)

Menanggapi Sofie, Wamenkominfo Nezar mengatakan, laporan yang diterima Sofie adalah kesalahan dan murni human error.

Dia menyebut sudah memberi teguran ke pihaknya. "Terimakasih @sofiesyarief, saya sdh telusuri ke direktorat terkait, dan mmg tak ada masalah dlm retweet berita ini. Jadi ini murni “human error”. Teguran sudah diberikan ke dalam, dan surat permintaan itu sgr dibatalkan ke X. Mohon maaf atas kekeliruan ini. Salam," kata Nezar dalam cuitannya membalas Sofie.

IDN Times telah mencoba mengonfirmasi hal ini pada Nezar maupun Menteri Kominfo Budi Arie, namun belum ada tanggapan.

Baca Juga: Kominfo Surati Operator Seluler, Beri Warning soal Judi Online

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya