MA Tetap Vonis Bebas Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

MA disebut turut menjaga marwah kebebasan sipil

Intinya Sih...

  • MA memutuskan vonis bebas pada Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
  • Putusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan keduanya karena tak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwa jaksa terkait UU ITE.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis bebas pada mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Putusan ini menguatkan keputusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan keduanya karena tak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwa jaksa terkait UU ITE.

“Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023), dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara kriminalisasi Pembela HAM melalui kanal penelusuran perkara melalui website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ yang menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum telah diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung,” tulis Tim dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).

1. MA disebut turut menjaga marwah kebebasan sipil

MA Tetap Vonis Bebas Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik LuhutHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan jalani sidang perdana di PN Jaktim pada Senin (3/4/2023)

Lewat putusan ini, TAUD menilai MA telah turut menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin sekaligus menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana. Menurut mereka, putusan ini menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). 

“Tak hanya itu, putusan ini juga sekaligus telah menyalakan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua,” kata TAUD.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Haris-Fatia, Kuasa Hukum Tidak Was-was

2. Masih terdapat berbagai kasus kriminalisasi serupa

MA Tetap Vonis Bebas Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik LuhutMantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (youtube.com/Jakartanicus)

Dalam putusan tingkat pertama Majelis Hakim mengakui beberapa hal yang diungkap dan telah menjadi fakta persidangan, seperti adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua. Dilihat dari adanya penjajakan bisnis anak perusahaan LBP, yakni PT Tobacom Del Mandiri bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining. 

Putusan ini juga disebut sudah semestinya menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim di setiap tingkat pengadilan ketika mengadili kasus-kasus kriminalisasi terhadap para aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup. 

“Berdasarkan catatan kami, masih terdapat berbagai kasus kriminalisasi serupa, seperti Daniel Fritz Tangkilisan, pejuang yang berupaya melestarikan Karimun Jawa, Muhriyono seorang petani pakel yang merebut lahannya karena dirampas pihak swasta hingga Sorbatua Siallagan seorang ketua masyarakat adat yang melawan perampasan tanah adat di Simalungun hingga kini masih terus memperjuangkan keadilan,” tuturnya.

"Atas kasus-kasus tersebut, sudah sepatutnya para Majelis Hakim yang mengadili kasus kriminalisasi aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup berani memutus bebas sebagaimana dalam perkara Fatia dan Haris," imbuh dia.

3. Jalani sidang hampir sembilan bulan

MA Tetap Vonis Bebas Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik LuhutAktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Fatia dan Haris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Luhut Binsar Pandjaitan usai memaparkan penelitian tentang bisnis militer di Blok Wabu yang dilakukan. Pembahasan ini tayang di kanal YouTube Haris Azhar, yang memuat judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.”

Persidangan yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur berlangsung selama hampir sembilan bulan, terhitung sejak sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 3 April 2023.

Kemudian pada 8 Januari 2024, keduanya diputus bebas dari segala tuntutan maupun dakwaan karena tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh JPU melalui Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Vonis Bebas Haris-Fatia, Aktivis HAM: Pejabat Jangan Fobia Kritik

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya