MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Kemen PPPA Minta KPU Segera Bergerak

Dorong KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan MA

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, aturan ini berpotensi menurunkan angka keterwakilan perempuan di parlemen. Dia pun menyambut baik pengabulan permohonan uji materil ini.

“Kami menyambut baik dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut pada 29 Agustus 2023 lalu. Hal ini menunjukkan, kita punya semangat yang sama untuk mewujudkan pembangunan bangsa yang inklusif dan berkeadilan gender melalui keterwakilan para perempuan di ranah publik yang hingga saat ini masih terus kita perjuangkan bersama. Kemen PPPA juga mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut,” ujar Bintang di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Kemen PPPA Sayangkan TPPO Gang Royal Berulang, Korban Dijadikan PSK

1. Pembulatan ke bawah dalam PKPU

MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Kemen PPPA Minta KPU Segera BergerakMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga saat menyambut pembebasan MSK dari LPKA Kupang. (dok. KemenPPPA)

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, daftar bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Namun, jika penghitungan 30 persen dari jumlah bakal calon menghasilkan angka pecahan dan dua desimal di belakang koma kurang dari angka 50, maka pembulatan dilakukan ke bawah.

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok perempuan, pembulatan harus tetap dilakukan ke atas, meskipun angka dua desimal di belakang koma bernilai kurang atau lebih dari 50.

"Secara khusus hal ini menjadi keprihatinan KemenPPPA karena hingga saat ini Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Indonesia yang salah satu variabelnya adalah keterwakilan perempuan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya,” kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: PKPU No 10 2023 Persempit Ruang Politik Perempuan

2. Selama tiga periode keterwakilan perempuan di parlemen tak sentuh 30 persen

MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Kemen PPPA Minta KPU Segera BergerakGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam tiga periode terakhir, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai angka 30 persen. Bahkan, dari 34 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan pada 2019 lalu, hanya satu provinsi yang mencapai angka minimal tersebut.

“Inilah yang seharusnya kita dorong dan wujudkan bersama. Keterwakilan perempuan bukan sekadar angka. Tindakan ini nyata telah meningkatkan kualitas legislasi. Semakin signifikan jumlah perempuan menempati posisi strategis dan ikut serta mengambil keputusan, semakin banyak kebijakan-kebijakan yang akan memberdayakan perempuan dan melindungi hak anak,” ujarnya.

Baca Juga: Banggar DPR: Polusi Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Memalukan!

3. Terwakilan perempuan memegang peranan penting

MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Kemen PPPA Minta KPU Segera BergerakIlustrasi perempuan muda (IDN Times/Arief Rahmat)

Bintang mengatakan, peningkatan keterwakilan perempuan memegang peranan penting dalam memperbaiki postur Indeks Ketimpangan Gender dan Global Gender Gap Index Indonesia.

“Pemerintah telah serius mengawal peningkatan keterwakilan suara perempuan di Indonesia, salah satunya melalui tindakan afirmasi angka minimal keterwakilan perempaun yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diterbitkannya kebijakan yang berpotensi sebaliknya akan rawan mendapat sorotan internasional dan mempengaruhi kepercayaan internasional terhadap Indonesia,” kata dia.

4. Keterwakilan perempuan lahirkan aturan kelompok rentan

MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Kemen PPPA Minta KPU Segera BergerakPemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Keterwakilan perempuan di legislatif juga bukan sekadar memenuhi kuota, tetapi melahirkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berpihak pada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.

Contohnya adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), hingga direvisinya UU Perkawinan.

“Berbagai peraturan yang terkait kemaslahatan hidup perempuan dan anak tidak terlepas dari peran para perempuan anggota legislatif,” kata dia.

Baca Juga: Istri Meninggal karena KDRT di Semarang, Ini Kata Menteri PPPA

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya