LPSK Terima 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 15 permohonan perlindungan saksi, dalam kasus kematian anak 13 tahun, Afif Maulana.
Afif diduga tewas usai disiksa polisi di Padang, Sumatra Barat. Mereka yang dilindungi itu adalah 13 pemuda sebagai saksi dan dua anggota keluarga Afif.
“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
1. Akan dapat hak atas informasi hingga rehabilitas psikologis
Mereka akan dapat pemenuhan Hak Prosedural (PHP), hak atas informasi, dan rehabilitasi psikologis. Mereka akan didampingi saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan di setiap proses hukum peradilan pidana, baik sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban, yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
“Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” kata Susi.
Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan 15 Saksi dan Korban Kasus Afif Maulana
Editor’s picks
2. LPSK temukan adanya tiga laporan polisi
Dari hasil penelaahan LPSK, ada beberapa temuan. Mulai dari adanya tiga laporan polisi (LP) yang saling terkait, mulai dari LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian ada saksi dan korban merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Orangtua Afif Maulana Mengadu ke Komisi III DPR, Minta Ekshumasi
3. Tak ada penasihat hukum yang dampingi beberapa saksi atau korban
Temuan lainnya adalah para saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan, serta sebagian saksi dan atau korban, termasuk keluarganya masih trauma.
Kemudian, beberapa saksi dan atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum.