LPSK Jangkau Saksi dan Korban Kasus Afif Maulana, Sedang Tahap Asesmen
Intinya Sih...
- LPSK melakukan asesmen psikologi pada saksi dan korban kasus dugaan penyiksaan Afif Maulana.
- Asesmen psikologis juga dilakukan pada 18 korban lainnya yang diduga mendapat kekerasan dari polisi.
- Pihak LPSK belum memutuskan langkah selanjutnya setelah melakukan asesmen psikologi pada saksi dan korban lainnya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah melakukan asesmen pada saksi dan korban kasus dugaan penyiksaan Afif Maulana. Dia adalah bocah 13 tahun yang tewas dan jenazahnya ditemukan di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat. Hal ini diinformasikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
“Sedang dilakukan asesmen dan penelaahan,” kata dia kepada IDN Times, Senin (15/7/2024).
1. Saat ini LPSK lakukan asesmen psikologi
Dia menjelaskan, asesmen yang dilakukan ada asesmen psikologis termasuk pada 18 korban lainnya yang mendapat kekerasan dari polisi karena diduga hendak melakukan tawuran.
“Asesmen psikologi, semua sedang dijangkau,” kata dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Afif Maulana Ada di Polsek Kuranji Sebelum Ditemukan Tewas
2. Langkah lanjutan nanti akan diputuskan
Editor’s picks
Dia mengatakan, setelah asesmen psikologi pada saksi dan korban lainnya pihaknya belum memutuskan akan melakukan langkah selanjutnya.
“Setelah itu (asesmen psikologi) kami bisa putuskan,” katanya.
Baca Juga: LPSK Terima 6 Laporan Korban dan Keluarga Afif Maulana
3. Polisi lakukan kekerasan pada 18 remaja
Jenazah Afi Maulana ditemukan di bawah di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat pada 9 Juni 2024. Dia diduga disiksa polisi. Namun, ada berbagai argumen antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menangani kasus dengan polisi.
Polisi mengatakan bahwa Afif lompat dan memang terlibat rencana tawuran. Selain Afif ada 18 orang yang mengalami kekerasan saat diamankan di Mapolsek Kuranji. Dalam kasus ini, sebanyak 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik.