LBH Padang Laporkan Kasus Penyiksaan Sabhara Polda Sumbar pada Anak

Tindakan kekerasan yang diduga lakukan itu salah kaprah

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan keluarga korban bocah 13 tahun bernama Afif Maulana (AM), yang tewas karena diduga disiksa anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.

"Dari pengaduan yang kami terima, terlihat adanya indikasi pelanggaran HAM, terutama terkait asas keadilan bagi korban," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

1. Jalankan prinsip fair trial

LBH Padang Laporkan Kasus Penyiksaan Sabhara Polda Sumbar pada AnakTim LBH Padang melakukan audiensi ke Kantor Komnas HAM di Jakarta terkait kasus dugaan Kekerasan polisi pada anak di Padang yang menewaskan satu orang berinisial AM (13) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hari menilai penanganan kasus ini harus dilakukan dengan penuh transparansi, dan mengutamakan prinsip-prinsip fair trial, terutama pada dugaan penyiksaan yang dialami delapan orang, termasuk Afif Maulana yang meninggal dunia.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Terima Audiensi Kasus Dugaan Bocah Tewas Disiksa Polisi

2. Tindakan polisi dianggap salah kaprah

LBH Padang Laporkan Kasus Penyiksaan Sabhara Polda Sumbar pada AnakTim LBH Padang melakukan audiensi ke Kantor Komnas HAM di Jakarta terkait kasus dugaan Kekerasan polisi pada anak di Padang yang menewaskan satu orang berinisial AM (13) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan jika memang para korban hendak melakukan tawuran, maka tindakan kekerasan yang diduga dilakukan polisi itu salah kaprah.

“Komnas HAM menilai upaya penertiban tawuran atau indikasi akan terjadi tawuran sudah salah kaprah, karena kita tahu bahwa salah satu tugas polisi adalah penertiban atau kamtibmas, memastikan bahwa masyarakat aman dan dalam upaya preemtif, pencegahan, tentu menjadi upaya yang penting dilakukan, apalagi di sini,” kata Putu.

Baca Juga: Keluarga Afif Bocah 13 Tahun Korban Aniaya Bantah Kapolda Sumbar  

3. Kasus ini harus menjadi prioritas karena proses hukum kasus anak relatif singkat

LBH Padang Laporkan Kasus Penyiksaan Sabhara Polda Sumbar pada AnakPolisi di Padang duga aniaya anak sampai tewas. (lbhpadang.org)

Putu mengatakan kasus ini akan menjadi prioritas dan atensi, karena korbannya anak-anak. Mengingat, masa proses hukum kasus anak-anak terbatas, maksimal di kepolisian hanya 30 hari. 

“Kami berharap penasihat hukum tetap kemudian memproses kalau ada indikasi terkait pelanggaran terhadap kepolisian dalam kasus ini,” kata dia.

Dengan adanya aduan ini, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melihat dan mengawasi kasus ini. Intinya pihaknya ingin tidak ada lagi kekerasan-kekerasan serupa terjadi. Dalam upaya seperti ini polisi memang harus bisa bekerja berasaskan kemanusiaan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya