Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum Disidang

Merasa sulit cari keadilan di negeri ini

Jakarta, IDN Times - Tim Penasehat Hukum anak AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora mengaku bingung, terkait fakta Mario Dandy hingga saat ini belum juga diadili. Pengacara anak AGH (15), Bhirawa Arifi, mengatakan Mario Dandy sudah jauh lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, ketimbang AG.

Namun, hingga AG sudah menuju Kasasi, berkas pelimpahan dari Kepolisian dan Kejaksaan bagi Mario disebut belum juga selesai.

"Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok susah sekali kami ingin menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5/2023).

Dia mengatakan hal ini harusnya jadi perhatian besar, tidak hanya bagi pemerhati hukum, namun juga seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak.

1. Alasan Mario belum disidangkan

Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum DisidangKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkap alasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas tidak kunjung disidangkan. Menurut dia, kasus Mario memang memakan waktu yang panjang.

Karena itu, pihaknya terus berkolaborasi dengan sejumlah pihak. Polda Metro Jaya juga mengedepankan metode scientific crime investigation untuk mendalami kasus ini.

"Tentu, mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan oleh penyidik," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo

2. Kubu AG serahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung lewat PN Jaksel

Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum DisidangPengacara anak AGH (15), Bhirawa Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kuasa Hukum AG hari ini juga menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Arifi menjelaskan, memori kasasi yang diserahkan, kurang lebih pada intinya sama seperti yang sebagaimana sampaikan dari awal dalam Pledoi dan banding.

"Di dalam berkas memori kasasi kami, pada intinya meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 pada pasal 55," kata Arifi.

3. Keputusan hakim dirasa mengikuti arus publik

Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum DisidangAG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Wali AG, Liana Inggrid Yanti, mengatakan keputusan hakim tunggal dalam mengadili cenderung mengikuti tekanan publik. Dia juga menyayangkan sikap hakim yang terkesan memunculkan stereotipe, perempuan perlu ditersangkakan.

"Seperti hakim, aku merasa masih mengikuti tekanan publik. Jadi seolah-olah seorang perempuan perlu ditersangkakan," kata Liana kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).

AG (15) saat ini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Dalam perkara ini Hakim menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara penempatan di Lembaga Pembianaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, AG disebut melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

 

Baca Juga: Mario Dandy Ngaku Gak Tahu Apa-apa soal Kasus Ayahnya Rafael Alun

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya