KPU dan Komisi II DPR Rapat Konsinyering Bahas PKPU di Hotel Ayana
Intinya Sih...
- KPU dan DPR mengadakan konsinyering selama tiga hari di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta
- Acara membahas empat rancangan Peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2024
- Pembahasan meliputi perlengkapan pemungutan suara, aturan kampanye, dana kampanye, dan perubahan pencalonan kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan kegiatan Konsinyering. Agenda ini berlangsung selama tiga hari, dari Sabtu hingga Senin yakni 24-26 Agustus 2024, bertempat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Diketahui acara ini dimulai pada pukul 19.00 WIB dengan membahas sejumlah hal soal pelaksanaan Pilkada 2024.
1. Bahas empat rancangan Peraturan KPU
Dari surat undangan yang tersebar, rapat antara KPU dan Komisi II DPR itu membahas empat rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Undangan ini menyusul surat dinas Ketua KPU Nomor 1714/HK.02-Und/08/2024 yang dikirim pada 22 Agustus 2024.
Editor’s picks
2. Bahas rancangan aturan perlengkapan pemungutan suara hingga kampanye
Adapun agenda utama konsinyering ini meliputi pembahasan empat rancangan Peraturan KPU, yaitu rancangan peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara. Ini mencakup dukungan perlengkapan lainnya serta perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Kemudian ada pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang mengatur teknis dan aturan kampanye dalam pilkada serentak.
3. Aturan soal dana kampanye dan rancangan perubahan aturan KPU nomor 8
Pertemuan ini juga merancang aturan KPU tentang dana kampanye peserta pemilihan, yang membahas ketentuan mengenai sumber, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Serta perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang memuat revisi terkait ketentuan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.