KPS Setor Uang Rampasan Rafael Alun Rp40,5 M ke Kas Negara

Terdiri dari uang pengganti hingga rampasan perkara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang itu adalah rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar, yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakata, dilansir ANTARA, Jumat (6/9/2024).

1. Pemberantasan korupsi untuk pulihkan uang negara

KPS Setor Uang Rampasan Rafael Alun Rp40,5 M ke Kas NegaraJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tessa menjelaskan tujuan akhir pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara.

Penyitaan aset-aset bernilai ekonomis dari hasil tindak pidana korupsi, kata Tessa, dilakukan dalam rangka memberi efek jera para pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasasi Lawan Rafael Alun Ditolak, KPK: Sangat Bertolak Belakang!

2. Vonis 14 tahun untuk Rafael Alun

KPS Setor Uang Rampasan Rafael Alun Rp40,5 M ke Kas NegaraIlustrasi borgol (IDN Times)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Rafael Alun juga dihukum membayarkan uang pengganti Rp10.079.095.519 (Rp10 miliar), subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi Kasus Rafael Alun, Singgung Soal Perampasan Aset

3. Pasal yang dikenakan pada Rafael Alun

KPS Setor Uang Rampasan Rafael Alun Rp40,5 M ke Kas NegaraIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ayah dari Mario Dandy ini terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002, tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya