KPK Gandeng Ahli Bahasa Isyarat Buat Lukas Enembe, untuk Apa?

Hal ini berkenaan dengan kondisi kesehatannya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya akan menyertakan sejumlah ahli dalam pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal ini dilakukan KPK, karena berkenaan dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe. 

"Tadi pertanyaan tentang bagaimana melakukan pemeriksaan terhadap orang sakit, tentu ini kita menggunakan ahli, ada ahli bahasa, ada ahli isyarat, semuanya kita akan gunakan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe," ujar Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Lukas sedianya bakal menjalani rawat inap di RSPAD usai mendapat pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung, usai diboyong ke Jakarta dari Papua.

"Kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata dia.

Lukas Enembe saat ini juga sudah resmi menjadi tahanan KPK, meski akan mendapat pembantaran. "Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya.

Lukas disebut akan tetap berada di RSPAD Gatot Soebroto hingga kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan dokter.

"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini, sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ujar Firli.

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023. Lukas ditangkap saat sedang makan di sebuah restoran di Jayapura, Papua dan langsung dibawa ke Mako Brimob Kota raja untuk kemudian diterbangkan menuju Jakarta pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Penangkapan juga berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas melakukan penyerangan ke Mako Brimob Kotaraja. Lukas Enembe sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022, dalam dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 miliar dan diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Dalam perkara ini, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Sekolah-sekolah di Jayapura Libur 2 Hari

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya