KPAI Soroti Eksploitasi dan Pornografi Anak, Transaksi Capai Rp127 M
Intinya Sih...
- KPAI mencatat perputaran transaksi eksploitasi anak dan pornografi mencapai Rp127 miliar.
- Dalam dua tahun terakhir, terdapat 481 kasus teradukan terkait eksploitasi anak dan pornografi.
- Transaksi terkait pornografi anak dilakukan melalui e-wallet, aset kripto, dan uang digital lainnya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyoroti meningkatnya kasus eksploitasi dan pornografi anak yang kini mencapai Rp127 miliar. Angka ini adalah perputaran transaksi terkait children sexual abuse material (CSAM) atau pornografi anak.
“Kalau kemarin catatannya masih Rp114 miliar dari Kepala PPATK, saya mencatat baru saja, Rp127 miliar perputaran atas eksploitasi anak pada CSAM atau children sexual abuse material, kita menyebutkan pornografi anak,” ujar Ai Maryati dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024 di Jakarta Pusat.
Baca Juga: 5 Cara Sederhana Cegah Sexual Abuse pada Anak-Anak
1. Ada 481 kasus teradukan terkait eksploitasi anak dan pornografi.
Dalam dua tahun terakhir yakni 2021-2023, KPAI mencatat 481 kasus teradukan terkait eksploitasi anak dan pornografi. Namun, Ai menegaskan bahwa angka ini hanya merupakan puncak gunung es dari fenomena yang sebenarnya terjadi.
Dia mengungkapkan data KPAI yang diadukan oleh anak, orang tua, dan media mungkin hanya mencakup sebagian kecil dari kasus yang ada.
“Ini menunjukkan data KPAI yang diadukan teradukan oleh anak, orang tuanya dan bahkan media juga menyampaikan itu mungkin hanya nol koma sekian persen dari data-data yang by name by address, kita semua berkepentingan dengan data ini untuk proses langkah-langkah yang lebih optimal,” kata dia.
2. Berkaitan juga dengan TPPO
Ai menjelaskan, ada hampir 900 anak yang masuk dalam situasi dan kondisi eksploitasi, serta CSAN atau pornografi.
Editor’s picks
Dia mengatakan, sejumlah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO memang menyasar anak secara online dengan bentuk ekspresi sensual, ekonomi, serta pornografi dan cybercrime.
Baca Juga: Polri: Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan Lengkap
3. Menggunakan uang digital sehingga sulit dilacak
Data yang ditemukan menunjukkan bahwa transaksi terkait pornografi anak dilakukan melalui e-wallet, aset kripto, dan berbagai bentuk uang digital lainnya. Belum lagi menggunakan mata uang selain rupiah.
Hal ini, kata AI, jadi bentuk kamuflase karena pola pembayaran yang mudah dan sulit dikenali.
4. Dorongan pembuatan cyberpol di semua Polda
Ai Maryati juga menyoroti tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Sejumlah kasus sulit diselesaikan karena rumit dan menggunakan perspektifnya dugaan tindak pencucian uang yang masih minim dipahami aparat penegak hukum.
Dia mengatakan hanya sekitar 10 dari 38 provinsi yang memiliki unit cyberpol yang memadai. KPAI mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini dan menekankan perlunya kerja sama strategis dengan PPATK.
“Kami mohon Pak Kapolri menyimak secara saksama pertemuan kali ini sehingga di tingkat polda ini harus segera 38 provinsi, untuk memiliki cyberpol di masing-masing Polda,” kata dia.
Baca Juga: PPATK: Transaksi Pornografi Anak Capai Rp4,9 Miliar Dua Tahun Terakhir