KPAI: Kapolri Harus Tegas dan Hormati Hak Asasi di Kasus Afif Maulana

KPAI sebut bisa dilakukan ekshumasi

Jakarta, IDN Times - KPAI mendesak Kapolri Listyo Sigit mengedepankan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus dugaan penyiksaan pada Afif Maulana (13) yang diduga tewas karena disiksa polisi,

Komisioner KPAI Dian Sasmita meminta polisi bisa tegas mengungkap kekerasan pada anak-anak lainnya usai diamankan polisi karena dugaan hendak tawuran di Padang. Termasuk juga mengungkapkan kematian Afif.

"KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya AM," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

1. KPAI sebut bisa dilakukan ekshumasi

KPAI: Kapolri Harus Tegas dan Hormati Hak Asasi di Kasus Afif MaulanaPolisi di Padang duga aniaya anak sampai tewas. (lbhpadang.org)

Dia mengatakan, ada berbagai cara yang bisa dilakukan, di antaranya dengan menggunakan scientific evidences seperti melakukan ekshumasi pada jasad Afi.

Kemudian bisa dilakukan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematian Afif dan mengidentifikasi pelakunya, sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak.

Baca Juga: Datangi Mabes Polri, KontraS Minta Kasus Afif Maulana Ditarik ke Bares

2. KPAI dukung LPSK beri perlindungan

KPAI: Kapolri Harus Tegas dan Hormati Hak Asasi di Kasus Afif MaulanaKeluarga dan kuasa hukum keluarga Afif Maulana (13) yang diduga tewas disiksa polisi dalam program Real Talk with Uni Lubis, di IDN Times Selasa (3/7/2024). (IDN Times/Alya Achyarini)

KPAI mendukung LPSK dan KPPPA memberikan perlindungan dan pemulihan pada 11 anak lainnya dengan segera, termasuk saksi A yang masih berusia 17 tahun dan keluarga Afif.

"Terakhir, KPAI mendukung Polri Presisi, melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri. Tidak hanya reskrim, namun juga Sabhara dan lainnya. Hentikan penyiksaan hari ini. Ungkap dan hukum pelaku," kata Dian.

3. Indonesia sudah ratifikasi konvensi antipenyiksaan

KPAI: Kapolri Harus Tegas dan Hormati Hak Asasi di Kasus Afif MaulanaKeluarga dan kuasa hukum keluarga Afif Maulana (13) yang diduga tewas disiksa polisi dalam program Real Talk with Uni Lubis, di IDN Times Selasa (3/7/2024). (IDN Times/Alya Achyarini)

Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT) melalui UU Nomor 5/1998. 

KPAI menerima pengaduan kasus tersebut tanggal 24 Juni 2024 dari LBH Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi. Sejumlah anak dibawa ke halaman Polsek Kuranji Padang dan alami penyiksaan.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Dilaporkan karena Diduga Rekayasa Kasus Afif Maulana

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya