KPAI: Jika Benar Bocah di Padang Tewas Disiksa, Polri Harus Berbenah

Memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri

Intinya Sih...

  • LBH Padang membongkar kasus kematian Afif Mualana, diduga karena tindakan penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar.
  • KPAI berharap Polri segera mengungkap kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman pada pelakunya sesuai UU Perlindungan Anak.
  • KPAI akan awasi kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan, menekankan pentingnya penanganan pelanggaran hukum pada anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), membongkar kasus kematian seorang anak bernama Afif Mualana (13). Korban ditemukan warga telah mengambang di bawah Jembatan By Pass Kuranji pada Minggu (9/6/2024) lalu. 

Kematiannya dirasa tidak wajar dan diduga mendapatkan banyak tindakan penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Jika benar ternyata AM meninggal karena kekerasan kepolisian, maka kata Dian, Polri perlu segera berbenah. 

“Memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam penanganan anak. Agar di kemudian hari tidak ada lagi AM-AM berikutnya,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam keterangannya dikutip Senin (24/6/2024).

1. KPAI sudah berkoordinasi dengan LBH Padang

KPAI: Jika Benar Bocah di Padang Tewas Disiksa, Polri Harus BerbenahPolisi di Padang duga aniaya anak sampai tewas. (lbhpadang.org)

Selain itu KPAI juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan LBH Padang. Dia berharap polisi bisa mengungkapkan kasus ini untuk memberikan hukuman pada pelakunya.

“Berdasar informasi yang masuk, KPAI berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus meninggalnya AM dengan terang benderang, transparan. Dan menghukum pelaku seberat-beratnya berdasarkan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Baca Juga: Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, KPAI dan LBH Padang Koordinasi

2. Penegakan hukum jangan semena-mena

KPAI: Jika Benar Bocah di Padang Tewas Disiksa, Polri Harus BerbenahPolisi di Padang duga aniaya anak sampai tewas. (lbhpadang.org)

KPAI bakal awasi kasus kematian anak ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan. Dian mengatakan, dalam konteks polisi melakukan penanganan pelanggaran hukum pada anak seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan,” kata dia.

Baca Juga: Ombudsman Tuntut Aparat  Transparan Selidiki Kasus Polisi Aniaya Anak

3. Banyak pekerjaan rumah untuk implementasikan SPPA

KPAI: Jika Benar Bocah di Padang Tewas Disiksa, Polri Harus BerbenahAggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita (Dok. KPAI)

Diklat SPPA, kata dia, sudah diberikan namun masih terbatas pada penyidik di Unit PPA. Padahal kasus anak tidak semua ditangani Unit PPA, seperti pelanggaran lalu lintas.

“Masih banyak PR untuk peningkatan pelaksanaan SPPA yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Dian.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya