KPAI: Dugaan Pemaksaan Lepas Hijab Paskibraka 2024 Langgar UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Pusparini buka suara soal dugaan pemaksaan pelepasan hijab pada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Nasional 2024.
Diyah menjelaskan ada 18 anak perempuan yang sejak seleksi sampai latihan terakhir masih memakai jilbab. Dugaan pelarangan ini kata dia melanggar aturan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami sedang akan mendalami unsur pemaksaan karena melanggar hak sipil kebebasan anak dalam menjalankan ibadah, bertentangan dengan pasal 6 UU PA No. 23 tahun 2002," kata dia kepada IDN Times, Rabu (14/8/2024).
1. BPIP malah kaget saat ditanya oleh KPAI
Diyah mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait polemik dugaan pemaksaan pelepasan hijab bagu paskibraka nasional putri 2024 ini. Namun BPIP malah kaget dengan dugaan pemaksaan lepas hijab tersebut
"Kami menghubungi salah satu anggota BPIP dan kami juga sudah menghubungi Purna Paskibraka. Salah satu BPIP yang kami hubungi malah kaget dan Purna Paskibraka yang kami hubungi yang memberikan data 18 orang anak ini," katanya.
Baca Juga: Muncul Petisi Setelah Viral Paskibraka Putri Disuruh Lepas Hijab
2. BPIP sebut aturan ini untuk penyeragaman
Editor’s picks
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan pelepasan hijab sejumlah anggota pakibraka putri 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian dilansir dari ANTARA saat memberikan keterangan pers di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu.
3. BPIP mengatakan aturan ini sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika
Sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus. Namun, BPIP kata dia, memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tak ada pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Menurutnya penyeragaman pakaian berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.
Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.
Baca Juga: PPI Buka Suara soal Polemik Paskibraka Putri 2024 Dilarang Pakai Hijab