KPAI: Daycare Aniaya Balita Kasus Serius, Langgar UU Perlindungan Anak
Intinya Sih...
- Pemilik daycare di Depok dilaporkan karena menganiaya balita 2 tahun
- KPAI menekankan pentingnya proses hukum cepat, pendampingan psikologis, dan perlindungan hukum bagi korban
- Orang tua korban sudah melaporkan kejadian ke polisi dengan rekaman CCTV sebagai bukti penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI dilaporkan usai menganiaya balita berinisial MK (2 tahun). Laporan ini dilakukan oleh orang tua korban, yakni Rizki Dwi Utami.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengatakan tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak merupakan pelanggaran serius.
“Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik, psikis,” kata Diyah kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Kronologi Anak Diduga Dipukul dan Ditendang di Daycare Depok
1. Proses hukum harus berjalan cepat
Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, KPAI memastikan beberapa langkah penting untuk menangani kasus ini.
Pertama, Diyah menekankan pentingnya proses cepat termasuk dalam proses hukum. Kemudian, anak korban harus segera mendapat pendampingan psikologis dan bantuan sosial. Korban juga harus segera mendapat perlindungan hukum.
2. Dinas Pendidikan diminta awasi daycare apakah sudah terakreditasi
Editor’s picks
KPAI, kata dia, juga akan memastikan proses hukum berjalan karena unsur kekerasan dan penganiayaan pada anak korban sudah sangat jelas.
KPAI juga akan meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Depok untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban.
“Memastikan peksos dan bantuan sosial tersampaikan. Meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan kepada daycare tersebut, apakah sudah terakreditasi atau belum, karena daycare termasuk dalam pendidikan non-formal,” kata dia.
3. Pelaku menendang korban di dalam ruangan
Sebelumnya diberitakan, orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024. Dalam pelaporan, rekaman CCTV menunjukkan ada penganiayaan terhadap balita tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024 atau dua minggu setelah MK masuk. Namun, Rizki baru menyadari anaknya menjadi korban penganiayaan MI pada Rabu, 24 Juli 2024.
Belakangan, identitas pemilik daycare dan nama daycare itupun tersebar di media sosial. Daycare itu ternyata juga beroperasi sebagai tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK).
Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku menendang korban di dalam ruangan.