KontraS: RUU Polri Beri Kewenangan Polisi Lakukan Penyadapan

RUU Polri juga berpotensi tumpang tindih aturan dengan BIN

Intinya Sih...

  • Usulan revisi UU Polri menampilkan masalah perluasan kewenangan, termasuk penyadapan dan penggalangan intelijen. KontraS menyatakan kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan penyadapan dan tumpang tindih dengan BIN. Masuknya kewenangan baru dalam RUU Polri dapat memunculkan kondisi tumpang tindih dengan lembaga intelijen lainnya seperti BIN.

Jakarta, IDN Times - Salah satu produk hukum yang kini masuk sebagai usulan inisiatif DPR adalah Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Namun dalam perjalanannya, RUU ini menampilkan jumlah poin yang dianggap bermasalah, salah satunya adalah pasal mengenai perluasan kewenangan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti adanya penambahan pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk melakukan penggalangan intelijen.

“Perihal penyadapan dan penggalangan intelijen ini tidak diatur pada UU Kepolisian sebelumnya, dan merupakan kewenangan baru yang ditambahkan dalam RUU Kepolisian,” tulis Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: RUU Polri: Polisi Berwenang Awasi, Blokir, dan Putus Akses Internet

1. Berpotensi tumpang tindih dengan BIN

KontraS: RUU Polri Beri Kewenangan Polisi Lakukan PenyadapanBuka Puasa Bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (2/4/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Perluasan kewenangan untuk penyadapan dikhawatirkan juga dapat menimbulkan penyalahgunaan, karena di Indonesia hingga saat ini belum punya suatu aturan soal penyadapan. Padahal, menurut Dimas, dalam RUU Kepolisian kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan.

“Sementara itu, kewenangan dalam hal penggalangan intelijen berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan serupa yang dimiliki oleh lembaga khusus 'telik sandi' yakni Badan Intelijen Negara (BIN),” kata Dimas.

2. Kondisi intelijen Indonesia dianggap memiliki berbagai persoalan

KontraS: RUU Polri Beri Kewenangan Polisi Lakukan PenyadapanIlustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Diketahui, UU Kepolisian sudah berlaku selama lebih dari 20 tahun dan disahkan sebagai tindak lanjut dari Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000, tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Di tengah kondisi intelijen Indonesia yang dianggap masih memiliki berbagai persoalan, masuknya kewenangan untuk melakukan penggalangan intelijen berpotensi memunculkan kondisi tumpang tindih.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah dan DPR Segera Tuntaskan RUU Polri

3. Dapat menimbulkan kekaburan dua lembaga

KontraS: RUU Polri Beri Kewenangan Polisi Lakukan PenyadapanSusana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (28/5/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Dimas mengatakan, pada dasarnya, adanya kewenangan Polri untuk melakukan penggalangan intelijen nampak mengambil porsi kewenangan lembaga khusus intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN). 

“Pada sisi lain penambahan kewenangan itu juga dapat menimbulkan kekaburan atau obscuur, karena memberikan kewenangan yang serupa kepada dua lembaga berbeda,” katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya