Konten Intim Disebar, Begini Cara Hapus dan Laporkannya

Kekerasan seksual melalui teknologi berbasis internet

Jakarta, IDN Times - Kekerasan berbasis gender online (KGBO) mengintai berbagai pihak. Bukan cuma perempuan tetapi laki-laki juga berpotensi mendapatkan kekerasan jenis ini. KGBO secara spesifik mengangkat ancaman yang terjadi melalui teknologi berbasis internet terhadap gender tertentu. KGBO juga dikenal dengan istilah Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).

Melansir dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, ada penurunan pengaduan KGBO di Komnas Perempuan lebih rendah 1,4 persen pada 2022. Jumlah kasus Siber di ranah personal sebanyak 821 kasus yang didominasi kekerasan seksual dan terbanyak dilakukan oleh mantan pacar yakni sebanyak 549 kasus dan pacar 230 kasus.

“Sementara kasus Siber di ranah publik terbanyak dilakukan oleh “teman media sosial” sebanyak 383 kasus. Pada tahun ini, kasus pinjaman online meningkat sebanyak 225 persen (13 kasus) dibandingkan tahun sebelumnya (4 kasus),” tulis CATAHU 2023, dilansir Senin (25/9/2023).

Ada berbagai jenis kriteria yang masuk kategori KBGO, salah satunya Non Consensual Intimate Image (NCII) atau yang lebih dikenal dengan revenge porn revenge porn adalah jenis pornografi nonkonsensual, yang didefinisikan sebagai distribusi gambar atau video grafis seksual dari individu tanpa persetujuan korban. Tetapi istilah ini dinilai problematik. 

Lalu bagaimana saat seseorang mengalami revenge porn atau NCII, apa yang  bisa dilakukan, berikut rangkuman IDN Times.

1. Meminta konten intim dihapus dari pencarian Google

Konten Intim Disebar, Begini Cara Hapus dan LaporkannyaIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hapus konten intim non-konsensual juga bisa dilakukan dari beberapa platform. Pertama adalah Google, seorang korban bisa mengaksesnya di laman ini support.google.com/websearch/answer/6302812?hl=id.

Menghapus gambar pribadi yang vulgar atau intim dari Google butuh beberapa syarat, pertama adalah gambar menunjukkan seseorang dalam keadaan telanjang, sedang melakukan tindakan seksual atau dalam keadaan intim.

Kemudian, seseorang tidak mengizinkan konten itu disebarluaskan pada publik atau disebarluaskan secara daring tanpa izin. Serta tidak ada komersialisasi dari konten intim tersebut. 

Permintaan penghapusan konten intim dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Google.

Baca Juga: BPJS Tak Layani Korban Kekerasan Seksual, Komnas Dorong Revisi Perpres

2. Meminta dihapus melalui situs StopNCII.org dan situs TakeItDown

Konten Intim Disebar, Begini Cara Hapus dan LaporkannyaIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, konten intim bisa diminta untuk dihapus lewat situs StopNCII.org dan takeitdown.ncmec.org. Nantinya korban atau kerabat korban akan diminta mengisi beberapa pertanyaan terlebih dahulu. Mulai dari usia, siapa yang ada di konten intim itu, dan seperti apa konten intim yang disebarkan, apakah seperti kegiatan seksual, telanjang, setengah telanjang, saat berada di area publik atau di area privat.

3. Lapor melalui Kominfo

Konten Intim Disebar, Begini Cara Hapus dan LaporkannyaKantor pusat Kementerian Kominfo di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Dok.kominfo.go.id)

Seseorang juga bisa mengadukan konten intim yang disebar kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini bisa diakses melalui situs aduankonten.

Dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

4. Laporkan melalui Facebook

Konten Intim Disebar, Begini Cara Hapus dan Laporkannyailustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Facebook menyediakan layanan pengaduan konten ketelanjangan, ujaran kebencian dan ancaman melalui yang bisa diakses di laman media sosial ini. Berikut ini adalah linknya https://www.facebook.com/help/212722115425932/?helpref=uf_share

Facebook akan menghapus konten jika bertentangan dengan Standar Komunitasnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Selebgram Siskaeee di Kasus Rumah Produksi Film Porno

5. Lapor pada KemenPPPA atau LBH APIK

Konten Intim Disebar, Begini Cara Hapus dan LaporkannyaKonferensi Pers Hari Anak Nasional (HAN) 2022, di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu korban yang mendapati konten intimnya disebar bisa melapor pada beberapa lembaga. Berikut rinciannya:

  1. Layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa melalui WhatsApp ke +62 811-1129-129 atau call ke 129.
  2. Asosiasi LBH APIK Indonesia, melalui WhatsApp ke +62 813-8882-2669
  3. HopeHelps Network yang merupakan lembaga pencegahan kekerasan seksual di 17 kampus. Cek instagram Hopehelpsnet untuk melihat hotline setiap kampus yang ada.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya