Komnas: RUU PRT Tak Hanya Lindungi Pekerja, Tapi Juga Pemberi Kerja

Perlindungan bagi pekerja dan kepastian hukum pemberi kerja

Jakarta, IDN TimesKomnas Perempuan menyerukan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) serta pemberi kerja.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, yang menekankan pentingnya regulasi yang adil dan komprehensif bagi kedua belah pihak. Beleid ini tak hanya diperuntukkan bagi PRT 

“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera bisa disahkan sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi pekerja rumah tangga, tapi juga pemberi kerja,” ujar Tiasri Wiandani dalam agenda diskusi Mendorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT pada Periode Kerja DPR 2019-2024, Jumat (14/6/2024).

1. Substansinya tidak hanya sepihak untuk kepentingan PRT saja

Komnas: RUU PRT Tak Hanya Lindungi Pekerja, Tapi Juga Pemberi KerjaBelasan PRT ikut penyuluhan hukum di Mijen. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tiasri menjelaskan, kondisi kerja PRT yang sering kali tidak layak harus segera diperbaiki melalui regulasi kebijakan yang kuat. Meskipun judulnya adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dia menjelaskan muatan substansinya tidak hanya sepihak untuk kepentingan pekerja rumah tangga saja.

Muatan beleid ini adalah bagaimana mengatur relasi hubungan kerja untuk memberikan perlindungan, dan kepastian hukum kepada kedua belah.

"Nah, ini yang perlu kita sampaikan agar tidak menjadi salah penafsiran bahwa keberpihakan undang-undang ini hanya kepada PRT. Tetapi, kita ingin sampaikan keberpihakan undang-undang ini adalah kepada semua pihak yang diatur di dalam regulasi ini, terutama adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, dan ditambahkan juga bagaimana pengaturan tentang perusahaan-perusahaan penempatan pekerja rumah tangga," kata dia.

Baca Juga: Dorong Hak PRT, Lita Anggraini: PRT Kerja di Situasi Perbudakan Modern

2. Besarnya risiko kasus tindak pidana perdagangan orang

Komnas: RUU PRT Tak Hanya Lindungi Pekerja, Tapi Juga Pemberi KerjaPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus TPPO, Selasa (14/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Tiasri menjelaskan bahwa undang-undang ini juga mengatur perusahaan-perusahaan penempatan pekerja rumah tangga untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi.

"Karena kalau ini tidak diatur, juga berpotensi terjadinya kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi kemudian kedua rancangan undang-undang perlindungan," kata dia.

3. RUU PRT tidak mengintervensi ruang pribadi

Komnas: RUU PRT Tak Hanya Lindungi Pekerja, Tapi Juga Pemberi KerjaPeluncuran Film Mengejar Mbak Puan oleh JALA PRT di depan DPR RI (dok. IDN Times/Istimewa)

Tiasri juga menegaskan bahwa RUU PRT tidak mengintervensi ruang pribadi para pemberi kerja. Karena intervensi pada ruang pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Jadi, undang-undang ini fokus pada pengaturan hubungan kerja dan perlindungan di ranah publik, bukan ranah privat.

"Rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini tidak menekankan intervensi pada ruang pribadi karena ruang pribadi intervensi pengaturannya perlindungannya sudah ada di undang-undang PKDRT," kata dia.

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional bakal diperingati pada16 Juni untuk mengampanyekan perlindungan hak-hak dan perbaikan kondisi kerja PRT di seluruh dunia. Di Indonesia, perjuangan ini diwujudkan dengan usulan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sejak 2004. Namun, meski telah berjuang selama 20 tahun, RUU PPRT belum juga disahkan. 

Baca Juga: JALA PRT Ungkap Kekerasan di Balik Pintu yang Mengintai PRT

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya