Komnas Perempuan: Lapas Masih Kerap Abaikan Hak Atas Informasi Napi

Sikap tak transparan petugas pada istri atau keluarga

Jakarta, IDN Times - Hari Hak Untuk Tahu  Sedunia (Internasional Right to Know Day) diperingati setiap 28 September. Namun, Komnas Perempuan mencatat, selama ini masih terdapat pelanggaran hak atas informasi.

Padahal, Komnas Perempuan menyebut jika hak untuk tahu merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara.

Salah satu hal yang disoroti adalah soal hak untuk tahu di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Sebab, pelanggaran hak atas informasi masih kerap ditemukan di lapas maupun rutan.

Masalah ini disebut mereka, terus berulang melalui sikap tak transparansi petugas terhadap istri atau keluarga korban. 

“Saat laki-laki narapidana atau tahanan sakit, keluarga tidak diberitahu penyakit yang dideritanya, bahkan dihambat untuk bertemu. Hasil pemeriksaan medis tidak disampaikan. Juga hasil otopsi narapidana atau tahanan yang ditemukan tewas di selnya dan ada dugaan penyiksaan pada jasad, tidak diberikan kepada istri atau keluarga ketika dimintakan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

 

1. Ada Mandela Rules yang pastikan pemenuhan hak para tahanan

Komnas Perempuan: Lapas Masih Kerap Abaikan Hak Atas Informasi NapiANTARA FOTO/Ampelsa

Masih adanya pelanggaran atas hak atas informasi di lapas atau tahanan terhadap istri atau keluarga korban, tentu merupakan masalah. Padahal, Mandela Rules telah memastikan pemenuhan hak untuk tahu bagi para tahanan di lapas atau rutan dan berlaku tanpa diskriminasi.

Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia yang diatur dalam berbagai beleid seperti UUD 1945 Pasal 18 F yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 ayat 1 dan 2 juga memastikan hak memperoleh informasi. 

Baca Juga: Pelajar NTB Parade Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 

2. Ada daerah-daerah kepulauan yang butuhkan penyikapan afirmatif hak untuk tahu

Komnas Perempuan: Lapas Masih Kerap Abaikan Hak Atas Informasi NapiANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kominisioner Komnas Perempuan lainnya yakni Retty Ratnawati menjelaskan, tata-kelola dan tata laksana informasi publik yang transparan dan akses warga negara adalah implementasi amanat Konstitusi dan standar HAM internasional.  

Kondisi geografis Indonesia juga perlu menjadi pertimbangan. Terdapat daerah-daerah kepulauan yang membutuhkan penyikapan afirmatif agar hak untuk tahu warga di sana, khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender dapat dipenuhi.

Pemenuhan hak untuk tahu, lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan yang terbuka, sekaligus juga pemerintahan berkeadilan gender.

“Oleh karena itu, kementerian/lembaga negara pada setiap tingkatan pemerintah daerah wajib mengelola layanan informasi publik dengan memanfaatkan saluran-saluran yang tersedia dan aksesibel,” kata dia.

3. Perempuan dan penyandang disabilitas jadi warga yang kerap diabaikan hak

Komnas Perempuan: Lapas Masih Kerap Abaikan Hak Atas Informasi NapiKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Sementara, kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas, acap jadi warga yang kerap diabaikan haknya. Seperti ketika berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi maupun korban. 

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memandatkan pemenuhan hak informasi ini khususnya hak-hak korban disampaikan dan dirujuk pejabat berwenang di setiap tingkat pemeriksaan, sejak pelaporan sampai ketika pelakunya akan selesai menjalankan hukumannya. 

“Meski demikian, kebebasan informasi juga ada pembatasan khususnya untuk perlindungan pribadi korban TPKS dalam bentuk pengaburan identitas dalam semua dokumen hukum yang akan diakses publik,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi .    

Baca Juga: 28 September Hari Hak untuk Tahu: Intip Sejarah dan Penerapannya

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya