Komnas PA: Jangan Cari dan Sebarkan Lagi Konten Ibu Lecehkan Anak

Ini bisa berpengaruh pada anak

Intinya Sih...

  • Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten kekerasan seksual ibu pada anak yang viral di media sosial.
  • Masyarakat diminta agar tidak menyebarkan konten tersebut karena berpotensi menimbulkan dampak buruk pada korban di masa depan.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan konten kekerasan seksual ibu pada anak yang viral di media sosial.

Sebelumnya, di media sosial viral konten R (22) yang melakukan pelecehan pada anak laki-lakinya, MR (4) di Banten.

“Kepada masyarakat untuk berhenti mencari atau menyebarkan link-link konten tersebut. Karena dari sekarang pihak cyber juga sudah mulai melacak siapa saja yang menyebarkan,” kata Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah, kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Kasus Pelecehan Anak oleh Ibu, Komnas PA Ingatkan Hak Mereka Bertemu

1. Ingatkan dampak buruk pada korban

Komnas PA: Jangan Cari dan Sebarkan Lagi Konten Ibu Lecehkan AnakAplikasi Sosial media pada handphone (Pexels.com/Tracy Le Blanc)

Dia berharap, masyarakat yang mendapatkan konten itu agar tidak menyebarkannya lagi. Sebab, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk kepada korban pada masa yang akan datang.

Baca Juga: KemenPPPA Koordinasikan Penanganan Bocah Korban Pelecehan Ibu Kandung

2. Ingatkan jangan tergiur tawaran di media sosial

Komnas PA: Jangan Cari dan Sebarkan Lagi Konten Ibu Lecehkan AnakKomnas Perlindungan Anak melakukan penjangkauan pada anak korban kekerasan seksual oleh ibu kandung asal Banten (instagram.com/komnasanak)

Dari kasus ini, dia juga mengingatkan agar masyarakat termasuk keluarga muda tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari media sosial.

“Makanya tadi saya sampaikan, jangan pernah mudah percaya! Jangan pernah melihat orang dari profil dan tampaknya, banyak uang. Itu yang harus diwaspadai,” katanya.

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Pelecehan Anak oleh Ibu, Dorong Pendampingan Korban

3. Kasus ini terjadi pada 2023

Komnas PA: Jangan Cari dan Sebarkan Lagi Konten Ibu Lecehkan AnakKomnas Perlindungan Anak melakukan penjangkauan pada anak korban kekerasan seksual oleh ibu kandung asal Banten (instagram.com/komnasanak)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, peristiwa pelecehan itu bermula ketika R dihubungi seseorang di Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Dia diminta mengirimkan foto tanpa busana. Pelaku akhirnya mengiyakan hingga akun Icha Shakila itu meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang telah ditentukan. Jika tidak, maka foto bugilnya akan disebar.

Pada 30 Juli 2023, R kemudian mengikuti permintaan Icha Shakila dengan membuat video sesuai skenario. R dijanjikan Rp15 juta oleh Icha Shakila.

“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” kata Ade Ary.

Namun, R ternyata ditipu akun itu. Uang yang dijanjikan tak pernah mendarat di tangannya. 

Baca Juga: Komnas PA Temui Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung, Begini Kondisinya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya