Kominfo: Perlu Aturan yang Komprehensif dalam Pemanfaatan AI

Untuk melindungi media di Tanah Air

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik  Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) membutuhkan peraturan perundang-undangan. Aturan yang ada juga harus mengikat secara komprehensif, agar tidak merugikan media massa nasional.

"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Kominfo Soroti Black Campaign yang Gunakan AI: Makin Sulit Dibedakan

1. Aturan yang ada bisa lindungi media lokal dari dominasi raksasa teknologi

Kominfo: Perlu Aturan yang Komprehensif dalam Pemanfaatan AIDirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI, Usman Kansong. (dok. Youtube Kominfo)

Hal ini, kata dia, didasari karena ada beberapa kasus pelanggaran hak cipta akibat pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi AI.

Usman mengungkapkan, pengaturan komprehensif bisa melindungi media-media lokal dari dominasi raksasa teknologi global, berkaitan dengan kepemilikan hak cipta. 

Apalagi banyak aplikasi berbasis AI memonetisasi setiap konten yang diperoleh secara gratis dari media massa. Kondisi itu akan mempengaruhi penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.

“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” katanya.

2. Pemerintah tengah rampungkan publisher right

Kominfo: Perlu Aturan yang Komprehensif dalam Pemanfaatan AIDirektur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong (dok. Kemenkominfo)

Sedangkan mengantisipasi permasalah hak cipta, pemerintah tengah menyelesaikan pengaturan publisher rights. Namun menurut Usman, masih ada beberapa aspek yang memerlukan perhatian bersama.

"Saya kira belum tentu juga karena platform digital memang menggunakan AI. Tetapi perusahaan AI belum tentu mau disebut sebagai platform digital. Karena itu, saya sependapat tadi teman-teman mengatakan perlu regulasi yang komprehensif," katanya.

3. Kominfo sudah keluarkan SE Menteri Komunikasi

Kominfo: Perlu Aturan yang Komprehensif dalam Pemanfaatan AIilustrasi artificial inteligence (flickr.com/Mike Mackenzie)

Kominfo, kata dia, sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Pada 19 Desember 2023, edaran itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.

Lewat edaran itu, Kementerian Kominfo mendorong perusahaan atau organisasi yang menggunakan dan mengembangkan AI berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut. 

“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered, artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," katanya. 

Namun menurut dia, surat edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI yang semakin berkembang.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya