Kominfo Ajukan Harmonisasi Aturan Perlindungan Anak Ranah Digital

Ada 13 cakupan materi muatan baru dan perubahannya

Intinya Sih...

  • Kominfo mengajukan harmonisasi RPP TKPAPSE ke Kemenkumham
  • Draft awal disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dan sudah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden RI Joko Widodo
  • Konsultasi publik dilaksanakan lewat Workshop Anak pada 18 Mei 2024

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kominfo melayangkan surat pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (27/8/2024).

1. Kominfo sudah gelar rapat

Kominfo Ajukan Harmonisasi Aturan Perlindungan Anak Ranah DigitalMenkominfo, Budi Arie Setiadi (tengah) saat mengunjungi booth di DTI-CX 2024 (IDN Times/Ridwan Aji PItoko)

Draft awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan workshop pada tahun 2023, yakni pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023. RPP TKPAPSE sudah dapat persetujuan izin prakarsa Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo lewat Kementerian Sekretariat Negara 3 April 2024. 

Kominfo juga sudah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.

Baca Juga: Profil Usman Kansong, Tinggalkan Kominfo di Ujung Jalan

2. Sudah lakukan konsultasi publik

Kominfo Ajukan Harmonisasi Aturan Perlindungan Anak Ranah DigitalMenkominfo, Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Konsultasi publik dilaksanakan lewat Workshop Anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/ wali siswa dari 7 Sekolah Menengah Atas di Jakarta, 5 Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).

“Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” kata dia.

Baca Juga: Kominfo Dalami Dugaan Kebocoran Data Sensitif ASN

3. Cakupan materi muatan baru dan perubahannya

Kominfo Ajukan Harmonisasi Aturan Perlindungan Anak Ranah DigitalIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Berikut adalah cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE:

1.Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).

2.Didasarkan pada Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments).

3.Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).

4.Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.

5.Pengaturan default privasi tertinggi.

6.Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.

7.Pengaturan pengumpulan geolokasi.

8.Larangan untuk profiling.

9.Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.

10.Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.

11.Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.

12.Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.

13.Dan peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya