KLHK Beri Sanki Pidana hingga Denda Kegiatan yang Cemari Udara

Ancaman penjara maksimal 10 tahun hingga Rp10 miliar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Ditjen GAKKUM melakukan pengawasan dan penegakan hukum dari sumber pencemar di sekitar stasiun pemantauan kualitas udara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, ada sanksi yang diberikan bagi kegiatan atau usaha yang menyebabkan polusi udara di Jabodetabek atau tidak sesuai dengan nilai baku mutu emisi.

"Karena di Undang-Undang Lingkungan itu, apabila kegiatannya menghasilkan emisi melewati baku mutu, itu juga bisa dikenakan pidana. Kami sedang mengkaji juga ini," kata dia dalam agenda Dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Derita Athallah, Balita yang Tercekik Polusi Udara Jakarta

1. Ancaman penjara maksimal 10 tahun hingga Rp10 miliar

KLHK Beri Sanki Pidana hingga Denda Kegiatan yang Cemari UdaraIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Rasio mengatakan, kegiatan atau usaha yang melewati baku mutu emisi dan berdampak pada polusi udara, bisa dikenakan sanksi penjara 3 hingga 10 tahun. Bukan hanya itu, adapula ancaman denda Rp10 miliar. Dia mengatakan, hal ini adalah langkah tegas yang dilakukan pihak Ditjen GAKKUM.

"Ini pidana, ya, karena dia dianggap mencemari dan didenda Rp10 miliar, pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.

Dia mencontohkan, jika ada pelanggaran melewati baku mutu emisi di sektor angkutan, maka akan ada sanksi administrasi.

"Kami akan meminta mereka melakukan perbaikan. Apabila dilanggar, maka kami bisa menerapkan hukum pidana berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Rasio.

Baca Juga: KLHK: Sumber Polusi Jabodetabek 44 Persen Kendaraan, 34 Persen PLTU

2. Ada pengawasan pada 45 perusahaan di Jabodetabek

KLHK Beri Sanki Pidana hingga Denda Kegiatan yang Cemari UdaraDirektur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani dalam agenda Dialog Forum Merdeka Barat 9,Senin (18/9/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga melakukan pengawasan kegiatan atau usaha dalam pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek terhadap 45 perusahaan.

Rinciannya, dua di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, empat di Kabupaten Bekasi, enam di Kabupaten Bogor, tiga di Kabupaten Karawang, dua di Kabupaten Tangerang, lima di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, enam di Kota Tangerang, dqn sembilan di Kota Tangerang Selatan.

"Dari 45 itu kami sudah melakukan penyegelan. Itu 21 kami segel, termasuk penghentian, kami kasih sanksi administrasi 9, proses sanksi administrasi 26, dan dua kami siapkan untuk hukum pidana. Lalu 10 lagi kami proses (pengawasan)," kata dia.

Baca Juga: 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Dapat Sanksi dari KLHK

3. Upaya penegakan hukum lapis kedua

KLHK Beri Sanki Pidana hingga Denda Kegiatan yang Cemari Udarailustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, upaya ini adalah penegakan hukum lapis kedua.

Penegakan hukum pertama adalah kepada pihak-pihak yang memberikan izin. Hal ini, biasanya banyak dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Karena situasi seperti ini menteri dapat melakukan pengawasan, penegakan level kedua, second line law enforcement. Maka kami turun saat ini," kata Rasio.

Baca Juga: Ini Biang Kerok Polusi Udara Jabodetabek Temuan Satgas KLHK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya