Keyakinan Keluarga dan Kuasa Hukum: Afif Maulana Tewas Disiksa Polisi

Dugaan obstruction of justice dalam kasus ini

Intinya Sih...

  • Keluarga yakin Afif Maulana disiksa polisi hingga tewas, diduga terlibat dalam tawuran yang melibatkan anak-anak lain.
  • LBH Padang mengungkapkan adanya metode polisi untuk mengeliminasi fakta penyiksaan, pelarangan autopsi semakin memperkuat dugaan keluarga.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Afif Maulana (13), Indira Suryani meyakini Afif tewas karena disiksa oleh polisi.

Dia mengatakan, kondisi jenazah Afif yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024, terindikasi ada penyiksaan. Trauma kekerasan jadi penguat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ini juga meyakini Afif tewas disiksa polisi karena jenazahnya ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Sumatra Barat.

"Di bawah jembatan Kuranji itu, mayat Afif telentang dan saat itu air hanya sekitar 50 cm. Itu fakta yang kami temukan dan ketika kami melihat ketinggian jembatan ke bawah, kami memperkirakan, kalau dia melompat, jatuh dari atas jembatan maka kondisinya akan lebih remuk," kata dia di kantor YLBHI Jakara, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Kompolnas Sebut Afif Maulana Ajak Temannya Kabur dan Terjun ke Sungai

1. Keluarga diminta teken surat yang nyatakan tak akan menuntut apa-apa

Keyakinan Keluarga dan Kuasa Hukum: Afif Maulana Tewas Disiksa PolisiKonferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Keluarga dan kuasa hukum juga yakin, Afif disiksa usai bertemu dengan anak-anak lain yang terlibat dalam peristiwa kekerasan polisi imbas adanya indikasi tawuran. Tanda kekerasan juga ditemukan di mereka, termasuk seluruh cerita yang diidentifikasi.

LBH Padang mengungkapkan, dari pengalaman menangani kasus penyiksaan, ada metode polisi dalam mengeliminasi fakta penyiksaan.

"Sejak awal ketika keluarga datang ke Polsek Kuranji ingin melihat mayat AM, keluarga diminta menandatangani surat tidak menuntut apa-apa. Itu sudah menjadi modus. Lalu keluarga diminta, anaknya adalah pelaku tawuran, ini meninggal karena tawuran, langsung di-framing, jangan diangkat ini," katanya.

Pelarangan autopsi juga membuat keluarga semakin ganjil dalam kematian AM.

Baca Juga: Kasus Afif Maulana, Kompolnas Ungkap Polisi Tak Tahu Pukul Siapa 

2. Indonesia sudah ratifikasi konvensi antipenyiksaan

Keyakinan Keluarga dan Kuasa Hukum: Afif Maulana Tewas Disiksa PolisiKonferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, peristiwa yang terjadi pada AM dan 17 anak di Padang menjadi pola dan potret kejadian umum. Hal itu karena sejak 2022-2023, ada lebih dari 300 kasus penyiksaan.

Dia mengatakan, Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998.

"Setiap proses penyiksaan wajib di hukum maksimal apalagi pelakunya aparat," kata Isnur.

Baca Juga: KPAI Temui Keluarga Afif Maulana dan Korban Dugaan Kekerasan Polisi

3. Dugaan obstruction of justice

Keyakinan Keluarga dan Kuasa Hukum: Afif Maulana Tewas Disiksa PolisiKronologi Afif Maulana tewas diduga disiksa polisi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan, kasus dugaan penyiksaan ini jadi bukti adanya kultur kekerasan yang masih lestari di tubuh kepolisian.

Dalam satu tahun terakhir, ada 14 anak yang jadi korban kekerasan polisi. Pada 2024, polisi jadi aktor paling dominan dalam konteks penyiksaan untuk mendapat pengakuan hukum atau penguhukuman.

KontraS juga melihat adanya upaya obstruction of justice atau menghalangi konteks pengungkapan kasus. Obstruction of justice, kata Dimas, bisa membawa kasus ini terhadap tindakan pelanggaran HAM.

"Kami menyoroti tindakan-tindakan yang tadi disampaikan oleh Mbak Indira, terkait pernyataan Kapolda dan kepolisian yang inkonsisten, sering berubah-ubah, serta ada upaya intimidasi, upaya untuk mengancam pendamping hukum maupun keluarga korban maupun saksi-saksi. Kami melihat ini sebagai upaya untuk melakukan obstruction of justice," kata Dimas.

Afif ditemukan meninggal pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.55 WIB dalam keadaan mengambang di bawah jembatan aliran sungai Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Korban di autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Di sisi lain, pihak keluarga mendapatkan informasi dari anggota Polresta Padang, penyebab kematian Afif Maulana adalah patah tulang rusuk sebanyak 6 buah dan paru-paru robek.

LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan, ada dugaan penyiksaan yang berujung kematian yang diduga dilakukan oleh oknum Polda Sumatra Barat.

Namun, Polda Sumbar terus menyatakan Afif meninggal karena melompat dari jembatan dan saat ini 17 polisi terbukti telah melakukan penyiksaan terhadap anak dengan menyulut rokok, memukul, menendang, dan menyetrum.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Afif: 17 Polisi Sundut Memukul, dan Menendang Remaja

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya