Ketua Dewan Pers Minta Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Sidang SYL

Kerja jurnalistik diatur dalam UU Pers

Intinya Sih...

  • Ketua Dewan Pers mendesak Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalis saat sidang vonis Syahrul Yasin Limpo.
  • Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tindakan kekerasan terhadap mereka sangat tidak bisa diterima.
  •  

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, berharap Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik tindakan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalis yang terjadi saat sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).

"Kami berharap Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas siapa pelaku-pelaku, dalang-dalang yang menghalang-halangi ini agar dimintai pertangungjawabannya," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Kecam Pendukung SYL yang Tendang Jurnalis

1. Kerja jurnalistik diatur UU Pers

Ketua Dewan Pers Minta Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Sidang SYLIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ninik mengatakan, jika kasus ini dilakukan pembiaran, khawatir akan ada potensi berulangnya kasus kekerasan kepada jurnalis pada masa yang akan datang.

Dia mengatakan, kerja-kerja jurnalis sudah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang ada di Pasal 18.

Dia mengungkapkan, tugas jurnalis adalah untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pengeroyokan Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL

2. Mengecam tindakan kekerasan

Ketua Dewan Pers Minta Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Sidang SYLSidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor ricuh (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Ninik, tindakan kekerasan tersebut sangat tidak bisa diterima dan melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.

“Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalang-halangi kerja jurnalis sampai melakukan perusakan pada alat kerja jurnalis," ujar Ninik

Baca Juga: Rusuh, Pendukung SYL Kejar dan Tendang Jurnalis Kompas TV Usai Sidang

3. Adanya pengamanan saat meliput di lembaga pelayanan publik

Ketua Dewan Pers Minta Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Sidang SYLSidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Kamis (11/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam situasi ini, Ninik menyarankan agar lembaga-lembaga pelayanan publik, terutama peradilan melakukan mitigasi risiko dengan menyediakan aparat keamanan untuk melindungi para jurnalis.

"Jurnalis seringkali tidak ada ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yanh diperlukan,” katanya.

Dengan adanya pengamanan yang memadai, keselamatan dan perlindungan jurnalis pun dapat terjaga.

Diberitakan, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Usai sidang, organisasi masyarakat (ormas) pendukung Syahrul Yasin Limpo terlihat memicu kerusuhan. Bahkan, jurnalis KOMPAS TV sempat dikejar dan ditendang salah satu pendukung Syahrul.

Baca Juga: Sidang SYL Ricuh: Kamera TV Rusak, Ormas-Polisi-Wartawan Saling Dorong

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya