Ketika Paskibraka Nasional 2024 Diminta Lepas Hijab

BPIP klaim tak ada pemaksaan lepas hijab

Intinya Sih...

  • BPIP membantah adanya pemaksaan lepas hijab terhadap anggota Paskibraka putri.
  • Paskibraka putri bebas mengenakan jilbab di luar acara kenegaraan sesuai kesukarelaan mereka.
  • Aturan soal hijab tidak ada dalam surat keputusan BPIP tentang standar pakaian Paskibraka.

Jakarta, IDN Times - Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membatasi penggunaan hijab atau jilbab kepada anggota Paskibraka Nasional 2024 putri jelang HUT ke-79 RI menjadi polemik.

Prosesi pengukuhan calon Paskibraka tingkat pusat yang digelar pada Selasa (13/8/2024) menimbulkan kontroversi. Hal itu karena seluruh anggota putri Paskibraka dilarang mengenakan hijab atau jilbab saat pengukuhan.

Baca Juga: Pasukan Paskibraka 17 Agustus di DKI Banyak yang Berhijab

1. Disuarakan oleh Purna Paskibraka Indonesia

Ketika Paskibraka Nasional 2024 Diminta Lepas HijabPresiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Keberatan atas larangan itu disuarakan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang merasa janggal dengan prosesi pengukuhan tersebut.

Hal yang jadi pertanyaan, para anggota Paskibraka yang sebelumnya diperbolehkan mengenakan hijab selama latihan, tiba-tiba saja harus melepas hijabnya saat pengukuhan berlangsung.

PPI menilai, larangan tersebut mencederai nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Hal ini tidak pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang mempengaruhi kecantikan dan keanggunannya?” tulis Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia, Gousta Feriza, dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Istana Pastikan  Paskibraka Tidak Lepas Hijab Saat Upacara 17 Agustus

2. Berharap tetap diperbolehkan kenakan hijab saat upacara

Ketika Paskibraka Nasional 2024 Diminta Lepas HijabPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika melakukan inspeksi pasukan di puncak HUT ke-78 TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Purna Paskibraka Indonesia prihatin dan menolak tegas kebijakan tersebut. Mereka juga khawatir adanya tekanan terhadap anggota Paskibraka Nasional 2024 putri yang biasa menggunakan hijab.

"Kami yakin dan percaya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H Joko Widodo dan Presiden Republik Indonesia ke-8 (terpilih ) Bapak H Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024, baik di
Istana Ibu Kota Negara, provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Gousta.

Ia mengatakan, BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka pun didorong bisa mengevaluasi kebijakan dan keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Baca Juga: Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab 

3. Muncul petisi merespons dugaan pelarangan ini

Ketika Paskibraka Nasional 2024 Diminta Lepas HijabPetisi di Change.org terkait polemik dugaan kewajiban paskibraka nasional 2024 putri untuk lepas hijab (Dok. Tangkapan Layar Change.org)

Banyak masyarakat yang memprotes kebijakan tersebut di dunia maya. Akhirnya, muncul sebuah petisi merespons kejadian tersebut di laman change.org pada Rabu.

Petisi ini berjudul 'Keprihatinan: Paskibraka Nasional 2024 Putri Wajib Melepas Jilbab.' Petisi diinisiasi oleh Ilham Mustofa. Dia menyebut dirinya sebagi anggota PPI.

Dalam keterangan petisi, Ilham menjelaskan, kebijakan baru yang mewajibkan anggota Paskibraka nasional 2024 melepas jilbab sangat mengganggu kebebasan beragama bagi perempuan muslim Indonesia.

Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sehingga kebebasan kebebasan beragama harus dihargai.

BPIP pun diminta mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencabut keputusan kontroversial itu.

"Akhirnya, kami mendesak teman-teman dan sesama warga negara yang peduli terhadap kebebasan beragama untuk menandatangani petisi ini dalam solidaritas dengan adik-adik muslimah kita. Mari kita berjuang bersama demi kebebasan beragama dan menghormati pilihan individu dalam menjalankan ajaran agamanya," tulis inisiator petisi.

4. BPIP klarifikasi isu paskibraka lepas jilbab

Ketika Paskibraka Nasional 2024 Diminta Lepas HijabPresiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

BPIP lantas buka suara tentang hal ini. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan untuk membuka hijab.

"Sehubungan berkembangnya wacana publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, sejak awal, Paskibraka dirancang dengan seragam yang mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

BPIP telah mengeluarkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Program Paskibraka yang diatur lebih lanjut oleh Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 mengenai standar pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Dia menjelaskan, setiap calon Paskibraka mendaftar secara sukarela dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan. Seiring dengan wacana yang beredar mengenai tuduhan pemaksaan lepas hijab, BPIP menegaskan bahwa penampilan Paskibraka putri selama acara kenegaraan adalah kesukarelaan mereka. BPIP tidak melakukan pemaksaan.

Di luar acara kenegaraan, kata dia, Paskibraka putri bebas mengenakan jilbab. BPIP juga menghormati kebebasan tersebut sesuai dengan konstitusi.

5. Aturan BPIP soal larangan hijab bagi paskibraka

Ketika Paskibraka Nasional 2024 Diminta Lepas HijabIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan soal hijab ini tidak ada dalam beleid yang diteken Kepala BPIP pada 1 Juli 2024 dan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Dalam surat keputusan itu dijelaskan, standar pakaian, atribut, dan sikap tampang wajib dipedomani.

Ada dua hal, yakni saat momen pengukuhan Paskibraka dan saat pelaksanaan tugas pengibaran bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan atau acara resmi.

Dalam bagian standar pakaian, atribut, dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka, dijelaskan bahwa di luar dua agenda itu, Paskibraka putri bebas mengenakan hijab.

Dalam aturan yang dikeluarkan BPIP ini, Paskibraka putri wajib mengenakan rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki selutut. Namun, dalam aturan tersebut tak dimuat soal penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka putri.

Baca Juga: KPAI Ungkap BPIP Malah Kaget soal Dugaan Paksa Paskibraka Lepas Hijab 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya