Kenalan Lewat Aplikasi Muzz, Perempuan Disekap dan Diperkosa di Jakut

Korban dilarang lapor ke polisi

Jakarta, IDN Times - Perempuan berinisial TN (20) menjadi korban kekerasan seksual di apartemen The Mansion Bougenville Pademangan, Jakarta Utara. 

Dia disekap oleh Deni Setiawan (26) yang merupakan kekasihnya. Mereka berkenalan dengan melalui aplikasi Muzz. Dilansir dari layanan distribusi digital Google Play, Muzz adalah aplikasi kencan dan pernikahan bagi muslim.

“Korban adalah seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga dan korban kenal dengan seorang laki-laki mengaku bernama Deni Setiawan sudah sekitar tiga minggu. Saksi kenal dengan Deni Setiawan dari aplikasi Muzz,” tulis Polres Pademangan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Pakar Ungkap Imbas Buruk jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

1. Pelaku ajak korban ke apartemen dan ancam akan memperkosa

Kenalan Lewat Aplikasi Muzz, Perempuan Disekap dan Diperkosa di JakutIlustrasi Apartemen (IDN Times/Sunariyah)

Kejadian itu bermula pada Minggu, 24 September 2023 ketika Deni mengajak korban ke apartemen dan tidak diperbolehkan keluar. Korban juga tidak boleh melapor ke polisi karena diancam diperkosa.

“Pada saat itulah mulai terjadi kekerasan seksual, kemudian korban ke kamar mandi dan melaporkan kejadian tersebut ke ibu dan majikannya sehingga dilaporkan melalui program layanan polisi 110,” tulis Polres Pademangan .

Baca Juga: MK Kabulkan Pencabutan Satu Gugatan Usia Capres Cawapres

2. Pihak korban lapor lewat layanan 110

Kenalan Lewat Aplikasi Muzz, Perempuan Disekap dan Diperkosa di JakutIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini dilaporkan oleh majikan dan ibu TN lewat layanan telepon 110. Dengan adanya laporan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan pengurus apartemen.

“Tidak lama kemudian tim menemukan unit apartemennya, yaitu tower Gloria Lt 11 No A-2 dan langsung mengamankan korban serta pelaku untuk dibawa ke polsek dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” tulis Polres Pademangan .

Baca Juga: Komnas Perempuan: Banyak Lansia Alami Kekerasan Fisik hingga Seksual

3. Pelaku dikenakan pasal pidana kekerasan seksual

Kenalan Lewat Aplikasi Muzz, Perempuan Disekap dan Diperkosa di JakutIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun pelaku sudah diamankan Polres Pademangan dan dikenakan Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Jo Pasal 285 KUHPidana.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu sprei, HP, jaket, dan kaus.

Baca Juga: Dukung Ganjar di 2024, Warga Pademangan Padati Festival Gue Anak Jakarta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya