KemenPPPA: Tangani Kasus Bully, Binus Serpong Harus Perhatikan Hak Anak

Binus Serpong harus perhatikan hak pendidikan

Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan atau bullying di Binus Serpong telah diproses ke ranah hukum dan memasuki tahap penyidikan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mengawal dan memantau perkembangan ini untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang terlibat.

Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani mengatakan pihaknya bakal pemantauan proses guna terpenuhinya kepentingan anak baik anak korban dan terlapor atau anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“Kami bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada pihak sekolah dan anak-anak yang terlibat agar dalam prosesnya tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai terlapor," kata dia, Selasa (27/2/2024).

1. Binus Serpong harus perhatikan hak pendidikan

KemenPPPA: Tangani Kasus Bully, Binus Serpong Harus Perhatikan Hak AnakPlh. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani berkoordinasi terkait kasus konten pornografi anak yang diungkap Polresta Bandara Soetta (Dok. KemenPPPA)

Rini menjelaskan keduanya, merupakan anak yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya dalam keadaan apapun terutama dalam kondisi khusus seperti saat ini.

"Untuk itu, kami juga menekankan agar pihak sekolah juga tetap memberikan hak pendidikan bagi anak terlapor yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Rini.

Baca Juga: Bullying di Binus School, Kemen PPPA: Status Anak Harus Tetap Siswa

2. Regulasi ketat harus ada kesepakatan

KemenPPPA: Tangani Kasus Bully, Binus Serpong Harus Perhatikan Hak AnakPlh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani (Dok. KemenPPPA)

Terkait dengan regulasi, Rini menegaskan perlu ada persetujuan dari kedua belah pihak, baik orangtua atau wali dan pihak sekolah terkait peraturan yang sangat ketat. Perlu juga ada kepastian apakah peraturan tersebut sudah memiliki keberpihakan kepada kepentingan terbaik bagi anak.

KemenPPPA sudah melakukan audiensi dengan pihak Binus Serpong bersama dengan Kemendikbudristek.

“Kami tentunya menghargai apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi. Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hal hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami,” ujar Rini.

Baca Juga: Bagaimana Hak Pendidikan Siswa Kasus Perundungan Binus Serpong?

3. Kemendikbud Ristek minta penyelesaian kasus dilaksanakan dari berbagai perspektif

KemenPPPA: Tangani Kasus Bully, Binus Serpong Harus Perhatikan Hak AnakViral Geng Tai (GT) di sekolah Binus melakukan kekerasan hingga memakan korban. (twitter.com/BosPurwa)

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan penyelesaian masalah ini harus dilaksanakan dari berbagai perspektif, termasuk masalah perundungan atau bullying yang terjadi di satuan pendidikan.

Bullying juga masuk dalam salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan selain kekerasan seksual dan intoleransi. Oleh karena itu, perlu ada perhatian khusus dalam kasus bullying ini, namun dengan tetap melihat dari perspektif kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami tentunya, mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial ini. Namun dalam penanganannya, harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor. Kita harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan," kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya