KemenPPPA Perjuangkan Keadilan Kematian Nia Penjual Gorengan di Sumbar

Nia ditemukan tewas tanpa busana usai hilang 3 hari

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan remaja 18 tahun, Nia Kurnia Sari, penjual gorengan keliling yang ditemukan tewas di Padang Pariaman, Sumatra Barat, mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Gadis itu ditemukan tewas tanpa busana di semak-semak usai dilaporkan hilang selama tiga hari setelah keliling berjualan. 

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatra Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatra Barat untuk mengawal kasus ini, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna, Selasa (10/9/2024).

1. Pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal

KemenPPPA Perjuangkan Keadilan Kematian Nia Penjual Gorengan di SumbarNia (18) penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tanpa busana usai hilang beberapa hari. (dok. Humas Polres Padang Pariaman)

Ratna mengatakan pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal atas kasus kematian Nia. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b. Berikut bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).”

Baca Juga: 3 Hari Hilang Remaja Padang Penjual Gorengan Ditemukan Tewas Terkubur

2. Pastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan

KemenPPPA Perjuangkan Keadilan Kematian Nia Penjual Gorengan di SumbarMenteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi korban TPPO di Rumah SAPA, Lampung (dok. KemenPPPA)

KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif, dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain mengawal proses hukum, Ratna memastikan, keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif. 

Baca Juga: Menteri PPPA Temui Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Purwakarta

3. Jenazah Nia sudah dimakamkan usai dibawa ke RS Bhayangkara Padang

KemenPPPA Perjuangkan Keadilan Kematian Nia Penjual Gorengan di Sumbarilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Padang Pariaman dan Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.

Nia ditemukan tewas di semak-semak, Korong Pasang Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11, Enam Lingkung, Padang Pariaman. Dia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu, 8 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol mengungkapkan, korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Padang, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan cara diautopsi dan sudah dimakamkan pada Senin (9/9/2024).

“Saat ini kami proses lidik untuk mengumpulkan bukti-bukti sekaligus keterangan dari keluarga korban,” kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya