KemenPPPA Koordinasikan Penanganan Bocah Korban Pelecehan Ibu Kandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menyampaikan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan terkait kasus pelecehan balita oleh ibu kandungnya.
Kasus ini viral di media sosial usai video pelecehan itu tersebar. Pelaku adalah R (22) yang melecehkan putranya berinisal MR (4). KemenPPPA berkoordinasi agar MR bisa mendapat layanan sesuai dengan kebutuhannya.
"Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat manapun. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya di Subdit IV/Tindak Pidana Siber," kata Nahar dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).
1. KemenPPPA beri bantuan hukum hingga psikologis
Koordinasi pemerintah dan UPTD PPA Tangerang Selatan dilakukan agar korban mendapat haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis. Ibu korban juga sudah menyerahkan ke polisi dan kini kasus sudah ditangani.
“Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban. Selain itu, Kemen PPPA terus mengajak seluruh orang tua dan masyarakat bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar," ujar Nahar.
Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Pelecehan Anak oleh Ibu, Dorong Pendampingan Korban
Editor’s picks
2. Terjerat dugaan eksploitasi seksual
Nahar menyampaikan, tersangka diduga telah melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
3. Jerat hukum penyebaran konten itu
Bukan hanya itu, ibu muda tersebut juga dapat dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagi orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dia bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ibu Lecehkan Anak Klaim Diminta Video Berhubungan Badan dengan Suami