KemenPPPA Catat Kasus Kekerasan Digital pada Perempuan-Anak Melonjak

Ada ancaman kekerasan seksual hingga eksploitasi anak

Intinya Sih...

  • Ancaman kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak semakin berkembang di dunia digital.  Kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam ranah digital meningkat empat kali lipat, rentang usia terbanyak pada usia 18-25 tahun. Sedangkan, sebanyak 123 kasus kekerasan daring pada anak di bawah 18 tahun. Karena itu, Kemen PPPA menegaskan pentingnya literasi digital untuk perlindungan mereka.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat data kekerasan pada perempuan dan anak dalam ranah digital meningkat empat kali lipat. Angka itu merupakan akumulasi pada triwulan pertama 2024.

"Dari 118 kasus pada triwulan pertama 2023, menjadi 480 kasus pada triwulan pertama 2024. Dengan rentang korban dalam usia 18-25 tahun, jadi kelompok terbanyak yaitu 272 kasus atau 57 persen," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam dialog interaktif bertajuk "Membangun Sinergi Kolaborasi & Aksi Bersama untuk Melindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Bentuk Kekerasan di Ranah Daring” dikutip Jumat (12/7/2024).

1. Ancaman kekerasan seksual hingga eksploitasi anak

KemenPPPA Catat Kasus Kekerasan Digital pada Perempuan-Anak MelonjakMenteri PPPA Bintang Puspayoga saat Munas Perempuan Nasional 2024 di Badung, Bali, Minggu, 20 April 2024. (dok. KemenPPPA)

Bintang mengungkapkan dunia digital yang berkembang saat ini punya banyak risiko pada masyarakat Indonesia. Khususnya, ancaman kekerasan seksual hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

"Tidak dapat dipungkiri, internet dan medsos saat ini menjadi sarana bagi munculnya tindakan kekerasan dan eksploitasi. Semakin beragam jenis dan intensitasnya," kata dia.

Baca Juga: Selain Kasus Hasyim, Ada 54 Kekerasan Seksual Terkait Pemilu pada 2023

2. Ada 123 kasus kekerasan online pada anak

KemenPPPA Catat Kasus Kekerasan Digital pada Perempuan-Anak MelonjakMenteri PPPA, Bintang Puspayoga dan Wakil Presiden untuk Urusan Perempuan dan Keluarga Republik Islam Iran, Ensieh Khazali dalam agenda tasyakuran Puncak Peringatan Hari Ibu ke-95 di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, ada 123 kasus kekerasan secara daring pada anak-anak di bawah usia 18 tahun, atau setara dengan 26 persen dari total kasus.

Rata-rata kasus tersebut melibatkan pelecehan hingga eksploitasi perempuan dan anak secara daring.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan Berujung Kematian Bernama Femisida

3. Literasi digital untuk lindungi anak-anak

KemenPPPA Catat Kasus Kekerasan Digital pada Perempuan-Anak Melonjakilustrasi terhubung dengan media sosial (unsplash.com/Austin Distel)

Bintang menegaskan pentingnya literasi digital sebagai langkah untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan yang diperlukan. Literasi digital ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan di dunia maya.

"Anak yang dibekali literasi digital akan mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai kegiatan dunia digital. Termasuk melindungi anak dan keluarganya ketika dia beraktivitas di dunia digital dan media sosial," kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya