Kemendikbud Tangani 50 Kasus Kekerasan Seksual, Tertinggi di SD 

Ada 28 kasus kekerasan seksual di SD yang ditangani

Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang, memaparkan sepanjang tahun 2021-2023 ada 50 penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang ditangani. Sebanyak 22 kasus ada di jenjang SMP, SMA, SMK dan Sekolah Dasar sebanyak 28 kasus. 

“Kemudian, untuk kasus penanganan perundungan terdapat 52 kasus yang terbagi atas jenjang SMP, SMA, SMK sebanyak 32 kasus dan Sekolah Dasar sebanyak 20 kasus,” tulis Chatarina dalam keterangannya, dilansir Jumat (10/11/2023).

1. Total ada 127 kasus kekerasan ditangani selama 2021-2023

Kemendikbud Tangani 50 Kasus Kekerasan Seksual, Tertinggi di SD Ilustrasi sekolah (ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal)

Chatarina menjelaskan terdapat 127 kasus yang ditangani selama ini oleh Kemendikbud, di mana tujuh kasus ditangani pada 2021, 68 kasus di tahun 2022, dan 52 kasus di 2023.

Isu terbanyak yang ditangani adalah perundungan dan lokus terbanyak di sekolah menengah.

Baca Juga: Kemendikbud Akui Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Perguruan Tinggi

2. Kemendikbud tangani 25 kasus intoleransi

Kemendikbud Tangani 50 Kasus Kekerasan Seksual, Tertinggi di SD Ilustrasi toleransi. IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu Kemendikbud juga lakukan penanganan intoleransi di satuan pendidikan. Ada 25 kasus intoleransi yang ditangani. Ini juga terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, yakni SMP, SMA, SMK sebanyak 14 kasus dan Sekolah Dasar sebanyak 11 kasus.

Dia mengungkapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) hadir untuk memperkuat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

3. Ada 104 ribu TPPK di satuan pendidikan

Kemendikbud Tangani 50 Kasus Kekerasan Seksual, Tertinggi di SD Ilustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu sudah ada 104.870 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan yang terbentuk.

“Hingga saat ini (7/11) telah terlaporkan 104.870 TPPK terbentuk, dengan rincian 31.801 TPPK pada jenjang PAUD, 46.203 TPPK untuk jenjang SD, 14.431 TPPK untuk jenjang SMP, 6.284 untuk jenjang SMA, 4.626 TPPK untuk jenjang SMK, 541 TPPK untuk jenjang SLB, dan 984 untuk jenjang pendidikan kesetaraan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendikbud Akui Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Perguruan Tinggi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya