Kemendikbud: Perlu Tanggung Jawab Bersama Lawan Bullying di Sekolah

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah dibuat

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan kembali terulang, yakni perundungan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan data bahwa anak-anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan di sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik terancam mengalami kekerasan seksual. 26,9 persen peserta didik terancam mengalami hukuman fisik,  dan 36,31 persen peserta didik bisa mengalami perundungan. 

“Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang pencengahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Peraturan tersebut menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi seluruh warga dalam satuan pendidikan tersebut, termasuk guru dan peserta didik, serta meningkatkan kualitas pendidikan guna mewujudkan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan,” ujar Nunuk dikutip Selasa (12/3/2024).

1. Sinergi dari berbagai pihak

Kemendikbud: Perlu Tanggung Jawab Bersama Lawan Bullying di SekolahKetika Ribuan Pemuda Peduli Anak Putus Sekolah Lewat Kampanye Digital (IDN Times/Istimewa)

Menurut Nunuk, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan perlu adanya sinergi bersama antar berbagai pihak baik pemerintah, lingkungan masyarakat, maupun keluarga.

Nunuk meminta semua pihak untuk mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta bergerak bersama menciptakan lingkungan inklusif, berkebhinekaan, dan aman di satuan pendidikan.

Baca Juga: Pemerintah Dampingi Proses Hukum Kasus Perundungan Remaja di Batam

2. Deteksi karakteristik atau ciri perilaku perundungan

Kemendikbud: Perlu Tanggung Jawab Bersama Lawan Bullying di SekolahIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Psikolog Klinis dan Keluarga, Nurina, menjelaskan bahwa peran orang tua bagi anak bukan hanya sekadar tugas, melainkan sebuah seni yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap peran tersebut agar siap menjalaninya. 

Nurina mengimbau agar orang dewasa mampu mendeteksi karakteristik atau ciri dari perilaku perundungan.

“Dengan mendeteksi ciri perilaku perundungan dan kekerasan seksual, sebagai orang tua juga kita harus mampu melakukan deteksi awal dari perilaku anak,” kata dia.

3. Pengetahun masa psikoseksual anak

Kemendikbud: Perlu Tanggung Jawab Bersama Lawan Bullying di Sekolahilustrasi bullying (pexels.com/Cottonbro studio)

Peran orang tua dalam pencegahan perundungan dan kekerasan seksual juga harus dibarengi dengan pengetahun masa psikoseksual anak. Dalam masa anak usia dini yaitu 0-6 tahun mengalami fase Oral, Anal, dan Phalik. 

Masa kanak-kanak pertengahan atau pra-pubertas yaitu 7-12 tahun mengalami fase Laten, dan pubertas atau remaja awal mengalami fase Genital yang sedang mencari identitas diri sesuai jenis kelamin.

Baca Juga: KemenPPPA: Tangani Kasus Bully, Binus Serpong Harus Perhatikan Hak Anak

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya