Kemendikbud: Perlu Tanggung Jawab Bersama Lawan Bullying di Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan kembali terulang, yakni perundungan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan data bahwa anak-anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik terancam mengalami kekerasan seksual. 26,9 persen peserta didik terancam mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen peserta didik bisa mengalami perundungan.
“Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang pencengahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Peraturan tersebut menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi seluruh warga dalam satuan pendidikan tersebut, termasuk guru dan peserta didik, serta meningkatkan kualitas pendidikan guna mewujudkan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan,” ujar Nunuk dikutip Selasa (12/3/2024).
1. Sinergi dari berbagai pihak
Menurut Nunuk, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan perlu adanya sinergi bersama antar berbagai pihak baik pemerintah, lingkungan masyarakat, maupun keluarga.
Nunuk meminta semua pihak untuk mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta bergerak bersama menciptakan lingkungan inklusif, berkebhinekaan, dan aman di satuan pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Dampingi Proses Hukum Kasus Perundungan Remaja di Batam
2. Deteksi karakteristik atau ciri perilaku perundungan
Editor’s picks
Psikolog Klinis dan Keluarga, Nurina, menjelaskan bahwa peran orang tua bagi anak bukan hanya sekadar tugas, melainkan sebuah seni yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap peran tersebut agar siap menjalaninya.
Nurina mengimbau agar orang dewasa mampu mendeteksi karakteristik atau ciri dari perilaku perundungan.
“Dengan mendeteksi ciri perilaku perundungan dan kekerasan seksual, sebagai orang tua juga kita harus mampu melakukan deteksi awal dari perilaku anak,” kata dia.
3. Pengetahun masa psikoseksual anak
Peran orang tua dalam pencegahan perundungan dan kekerasan seksual juga harus dibarengi dengan pengetahun masa psikoseksual anak. Dalam masa anak usia dini yaitu 0-6 tahun mengalami fase Oral, Anal, dan Phalik.
Masa kanak-kanak pertengahan atau pra-pubertas yaitu 7-12 tahun mengalami fase Laten, dan pubertas atau remaja awal mengalami fase Genital yang sedang mencari identitas diri sesuai jenis kelamin.
Baca Juga: KemenPPPA: Tangani Kasus Bully, Binus Serpong Harus Perhatikan Hak Anak