Kemendikbud Akui Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Perguruan Tinggi

Kekerasan dunia pendidikan kini di taraf membahayakan

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan yang terjadi dunia pendidikan kian meningkat. Inspektur II Kemendikbudristek, Sutoyo, mengatakan jika data yang ada saat ini menunjukkan kondisi berbahaya.

Seperti diketahui, Kemendikbud mengatakan ada istilah "tiga dosa besar" di dunia pendidikan yaitu intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual

"Kekerasan ini memang sudah bisa dikategorikan dalam taraf yang sangat membahayakan dari berbagai [sumber] tadi yang sudah disampaikan, baik melalui media massa dan survei dari berbagai lembaga," kata Sutoyo dalam agenda Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Kemenko PMK, dikutip Kamis (26/10/2023).

1. Ada 65 kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi

Kemendikbud Akui Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Perguruan TinggiIlustrasi kuliah online (IDN Times/Candra Irawan)

Dalam kesempatan itu, Sutoyo menyampaikan data "tiga dosa besar" dunia pendidikan yang ditangani Kemendikbud.

Ada sekitat 115 kasus kekerasan seksual yang diintervensi Kemendikbud. Kasus paling banyak ditemui di perguruan tinggi yakni 65 kasus, sekolah menengah 22 kasus dan bahkan ada 28 kasus di sekolah dasar.

"Jadi terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi ini mendominasi," kata dia.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal Ini

2. Perundungan dan intoleransi banyak terjadi di sekolah menegah

Kemendikbud Akui Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Perguruan TinggiIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Sutoyo mengatakan untuk kasus perundungan ada pergeseran mayoritas lokasi kejadian. Total ada 61 kasus perundugan yang diintervensi Kemendikbud Ristek, tertinggi ada di sekolah menengah yakni 30 kasus, kemudian sekolah dasar 18 kasus dan di perguruan tinggi 13 kasusn

Kemudian, tercatat juga ada 24 kasus intoleransi, 13 kasus di antaranya ada di sekolah menengah, sekolah dasar sembilan kasus dan dua lainnya di perguruan tinggi.

3. Ada 200 kasus yang ditangani, rata-rata menyangkut dosen dan mahasiswa

Kemendikbud Akui Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Perguruan TinggiIDN Times/Indiana Malia

Terdapat total 200 kasus yang ditangani hingga 8 Juli 2023. Isu terbanyak adalah kekerasan seksual dan fokus terbanyak di perguruan tinggi.

Kemendikbud Ristek melakukan pengenaan sanksi terkait tiga dosa besar ini, rata-rata pihak yang diberikan sanksi adalah dosen pegawai negeri sipil (PNS).

Sebanyak empat dosen PNS dikenal sanksi pidana, tiga dosen PNS dalam proses pidana, seorang dosen PNS dalam proses hukdis, sedangkan ada 13 dosen PNS dan satu dosen swasta dikenakan sanksi disiplin berat.

Selain itu, ada empat dosen swasta diberhentikan kontraknya dan empat dosen swasta dikenakan sanksi disiplin sedang. Ada juga satu dosen swasta dikenakan sanksi disiplin ringan, enam mahasiswa dikeluarkan dan satu mahasiswa dikenakan skorsing.

Baca Juga: Satgas PPKS Unhas Latih Duta Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya