Kemen PPPA Tuntut Pelaku Kekerasan Karyawan Animasi Dihukum Setimpal

Kasus ini cerminan perempuan tidak setara

Intinya Sih...

  • Kementerian PPPA angkat bicara terkait dugaan perundungan terhadap karyawan perusahaan game dan animasi.
  • Korban berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Kementerian PPPA aktif mendorong perusahaan membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dilingkungan kerja lewat Permen PPPA nomor 1 Tahun 2023.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) angkat bicara terkait kasus dugaan perundungan terhadap karyawan perusahaan game dan animasi berinisial BS. Salah satu eks pegawai, CS, mengaku mengalami kekerasan berulang dari bosnya, Cherry Lai.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta. Kementerian PPPA ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan korban mendapat keadilan.

Ratna menegaskan, pelaku harus mendapat hukuman setimpal.

“Pelaku telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja melukai atau menganiaya orang lain, dihukum karena penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiyaan yang dilakukan telah di rencanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiyaan berat,” kata Ratna dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Bos Brandoville Studio Terkait Dugaan Kekerasan

1. Kasus ini cerminan perempuan tidak setara

Kemen PPPA Tuntut Pelaku Kekerasan Karyawan Animasi Dihukum SetimpalMenteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi korban TPPO di Rumah SAPA, Lampung (dok. KemenPPPA)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) lewat tim layanan SAPA 129 sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya bakal terus memantau dan memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai undang-undang.

"Kami sangat prihatin dengan maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, yang sering kali membuat mereka merasa tidak aman di lingkungan sekitar mereka. Kekerasan terhadap perempuan, baik yang terjadi di dalam rumah tangga maupun di tempat kerja, mencerminkan adanya ketidaksetaraan pada perempuan sehingga perempuan tidak dapat terpenuhi hak-haknya baik di rumah tangga maupun dilingkungan sekitar mereka,” ujar Ratna.

Baca Juga: Kekerasan di Brandoville Studio, Terduga Pelaku Warga Hong Kong

2. Pelaku bisa dikenakan pasal dalam UU Ketenagakerjaan

Kemen PPPA Tuntut Pelaku Kekerasan Karyawan Animasi Dihukum SetimpalIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain dikenakan pasal mengenai penganiayaan, pelaku dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 86 ayat 1, yang berbunyi:

“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas a. keselamatan dan kesehatan kerja, b. moral dan kesusilaan, c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”

Dia juga menyampaikan korban berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 154A ayat 1 huruf g, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika pekerja/buruh mengajukan permohonan karena pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar, atau ancaman.

Jika pemutusan hubungan kerja diterima, korban berhak atas kompensasi seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang pisah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan Pasal 45.

Baca Juga: Kesaksian Korban Dugaan Kekerasan Bos Perusahaan Animasi di Menteng

3. Dorong perusahaan buat Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Kemen PPPA Tuntut Pelaku Kekerasan Karyawan Animasi Dihukum SetimpalIlustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ratna menambahankan Kemen PPPA aktif mendorong perusahaan membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dilingkungan kerja lewat Permen PPPA nomor 1 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, RP3 menyediakan tiga jenis pelayanan terhadap perempuan yaitu pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan.

Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi semua karyawan, serta memastikan bahwa hak dan kesejahteraan pekerja perempuan terlindungi secara optimal.

“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” jelas Ratna.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya