Kemen PPPA: Selidiki Motif Ibu Antar Anak untuk Diperkosa

Kasus ini diketahui pertama kali oleh ayah korban

Intinya Sih...

  • Kemen PPPA memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis pada remaja korban pemerkosaan oleh kepala sekolah di Sumenep, Jawa Timur.
  • Penting untuk memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dan hak pendidikannya tetap berjalan setelah kejadian ini terungkap.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis pada T (13) yang jadi korban pemerkosaan oleh seorang kepala sekolah berinisial J (41). Remaja ini berasal dari Sumenep, Jawa Timur. Dia diantarkan ibunya E (41) untuk diperkosa pelaku yang merupakan kekasih ibunya sendiri.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar, menjelaskan, perlu penyidikan lebih lanjut mengenai motif ibu korban melakukan hal ini. Apakah kasus ini murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau ada ancaman yang diterima sang ibu dari pelaku kekerasan seksual

"Kami melalui Tim Layanan SAPA 129 Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Timur dan Sumenep perihal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan layanan psikologis yang dIbutuhkan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Kemen PPPA Tindaklanjuti Kasus Ibu Antar Putrinya untuk Diperkosa

1. Pastikan hak pendidikannya berjalan

Kemen PPPA: Selidiki Motif Ibu Antar Anak untuk DiperkosaDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menjelaskan, penting untuk memastikan bahwa lingkungan tempat tinggal anak saat ini aman dan hak pendidikannya berjalan. Apalagi, kejadian tersebut dapat menimbulkan stigma negatif terhadap anak. 

"Kami juga menghimbau bagi siapa pun yang menjadi korban, melihat, atau mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor ke layanan SAPA 129 yang dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” kata Nahar.

Baca Juga: Menteri PPPA: Penting Kepemimpinan Berintegritas untuk Cegah Korupsi

2. Kasus ini diketahui oleh ayah korban

Kemen PPPA: Selidiki Motif Ibu Antar Anak untuk DiperkosaIlustrasi kekerasan pada anak-anak dan perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian ini terungkap dari laporan ayah korban pada 26 Agustus 2024 lalu.

Ayah korban yang sudah lama pisah rumah dengan ibu korban mendapat kabar dari keluarga bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh J yang dibantu oleh tersangka lain, yakni Ibu korban.

Baca Juga: Ibu Tega Antar Anak Diperkosa, KPAI Minta Korban Tak Diberi Stigma 

3. Ibu korban dijanjikan motor vespa oleh pelaku

Kemen PPPA: Selidiki Motif Ibu Antar Anak untuk DiperkosaIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Ibu korban dan pelaku J kini sudah diamankan polisi.

Ibu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikabarkan kedua tersangka memiliki hubungan asmara dan tersangka E dijanjikan akan diberikan motor Vespa oleh tersangka J.

Baca Juga: Ibu di Sumenep Antar Putri Kandung untuk Diperkosa, KPAI Buka Suara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya