Kemen PPPA Segera Buat Aturan Turunan UU KIA untuk Implementasi

Perlu kolaborasi dengan semua pihak

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi tandatangani UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 2 Juli 2024.
  • Menteri PPPA akan susun peraturan turunan untuk melindungi hak ibu dan anak.
  • Pemerintah dorong kerjasama antarpihak demi kesejahteraan ibu dan anak.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan diundangkan dalam Lembaran Negara  Nomor 98 Tahun 2024. UU ini disahkan 2 Juni lalu, sebulan setelah DPR menyetujui disahkannya RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Beleid ini diundangkan oleh Presiden pada 2 Juli 2024.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya sebagai leading sector akan segera menyusun peraturan turunan, berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain. 

“Diundangkannya RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah  (PP) dan satu Peraturan Presiden,” kata Bintang, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: JALA PRT: Cuti Melahirkan di UU KIA Sulit Diimplementasikan

1. Perlu sinergi dari semua pihak

Kemen PPPA Segera Buat Aturan Turunan UU KIA untuk ImplementasiInfografis UU KIA (IDN Times/Aditya)

Pihaknya mendorong sinergi multipihak mulai dari level pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat baik perempuan maupun laki-laki, untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.

Menurut Bintang, kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik maupun saat mengangkat anak merupakan hal yang tidak bisa dijalani sendiri, melainkan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. 

2. Penetapan kewajiban ayah, ibu dan keluarga

Kemen PPPA Segera Buat Aturan Turunan UU KIA untuk ImplementasiMomen Menteri PPPA, Bintang Puspayoga ziarah ke makam Kartini (dok. KemenPPPA)

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berdialog dengan organisasi masyarakat di antaranya Serikat Buruh Perempuan. Aspirasi dari pekerja perempuan sangat diperlukan untuk menyusun peraturan turunan yang tidak hanya berpihak pada perempuan, namun juga memastikan hak-hak para ibu pekerja bisa diterapkan di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat.

“Secara substansial UU ini telah menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu dan keluarga. Sementara itu, ibu juga memerlukan ruang agar tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.

3. Kesejahteraan ibu dan anak tanggung jawab bersama

Kemen PPPA Segera Buat Aturan Turunan UU KIA untuk Implementasiilustrasi keluarga (pexels.com/Vanessa Loring)

Lewat beleid ini harapannya kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual dapat diupayakan. Suami, dalam hal ini juga wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi.

Selain itu, suami perlu meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja maupun di ruang publik.

“Karena pada hakikatnya kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Menteri PPPA.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya