Kemen PPPA-Kemnaker Koordinasi Implementasi Regulasi Cuti Melahirkan

Terkait UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Intinya Sih...

  • KPPPA berkoordinasi dengan Kemnaker untuk implementasi regulasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja
  • Kementerian Ketenagakerjaan turut mengawal pembahasan hingga UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak sah

Jakarta, IDN Times - Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan mengungkapkan pendekatan pemerintah pada perusahaan soal regulasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja. Hal ini telah termuat di Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru sah pada Selasa, 5 Juni 2024.

“Sebenarnya, ini kita sudah diskusikan juga oleh kemnaker ya karena nanti mereka yang banyak regulasinya. Jadi nanti pendekatannya mungkin tidak langsung ke perusahaan, tapi juga ke Kemnaker sebagai pembuat kebijakan untuk perusahaan,” kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: RUU KIA Sah Jadi UU, Ibu Melahirkan Berhak Cuti hingga 6 Bulan

1. Kementerian PPPA lebih banyak koordinasi dengan Kemnaker untuk implementasi

Kemen PPPA-Kemnaker Koordinasi Implementasi Regulasi Cuti Melahirkanilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, dalam menyusun beleid ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga turut mengawal pembahasannya hingga sah menjadi UU. Karena itu, koordinasi lanjutan akan dilakukan antara Kementerian PPPA dan Kemnaker terkait implementasinya.

“Saya rasa kemarin juga ada perwakilan dari Kemnaker dan selama ini mereka juga ikut dalam pembahasan. Tentu kita akan lebih banyak koordinasi dengan teman-teman di Kemnaker untuk implementasinya,” ujar dia.

Baca Juga: RUU KIA Sepakat Disahkan, Menteri PPPA: Rumusannya Teruji 

2. Ibu pekerja tak perlu khawatir dengan aturan ini

Kemen PPPA-Kemnaker Koordinasi Implementasi Regulasi Cuti MelahirkanPlt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan ditemui di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, para ibu pekerja harusnya tak perlu khawatir dengan adanya aturan ini. UU ini, kata Indra, justru memberi jaminan perempuan bisa punya waktu mengasuh anaknya.

“Harusnya si gak ya (jadi kekhawatiran), karena UU ini kan justru menjamin para perempuan harus punya waktu juga untuk mengasuh anaknya, melahirkan, dan sebagainya. Kesempatan ini seribu hari pertama masa emasnya bagi seorang anak, jadi bapak, ibunya memberikan juga seoptimal mungkin perhatian kepada anaknya,” tutur dia.

3. Berharap UU ini jamin perempuan pekerja

Kemen PPPA-Kemnaker Koordinasi Implementasi Regulasi Cuti MelahirkanPara buruh perempuan di demo May Day 2024 pada Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dia berharap agar UU ini menjamin perempuan yang bekerja dengan cara cuti saat melahirkan dan jaminan untuk kembali bekerja seperti semula. Perempuan juga tetap dapat penghasilan selama tiga bulan khususnya pada masa cuti itu.

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan hak cuti yang termuat dalam pasal 4 ayat 3 UU KIA. Perempuan mendapat kesempatan cuti tiga bulan dengan ketentuan tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya