Kemen PPPA Kecam Pelecehan Anak oleh Ibu, Dorong Pendampingan Korban

Jika terbukti bersalah, pelaku tak layak asuh korban lagi

Intinya Sih...

  • Pelecehan seksual terhadap anak laki-laki oleh ibu kandungnya viral di media sosial dan mendapat kecaman luas.
  • Pemerintah berkoordinasi untuk pendampingan korban yang diperkirakan masih batita, sanksi pidana bagi pelaku dapat dikenakan sesuai undang-undang.
  • Jika terbukti bersalah, pelaku tidak layak mengasuh anak dan perawatan korban harus diberikan pada orang lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video pelecehan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya viral di media sosial. Kasus ini jadi kecaman usai video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan pemerintah sudah berkoordinasi dengan pendampingan korban yang diperkirakan masih batita itu.

“Kami mendapatkan laporan dan kami mengecam tindakan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu terhadap anak kandungnya. Sejak kemarin melakukan koordinasi penanganan termasuk ikut melacak dan berkoordinasi untuk pendampingan korban,” kata Nahar kepada IDN Times, Senin (3/6/2024).

1. R bisa dikenakan pidana UU TPKS dan Perlindungan anak

Kemen PPPA Kecam Pelecehan Anak oleh Ibu, Dorong Pendampingan KorbanIlustrasi borgol. (IDN Times)

Nahar menjelaskan, R (22) yang disebut sebagai ibu korban dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga: KPAI Dorong Pemulihan Bocah Korban Tindak Asusila Ibunya 

2. Jika terbukti bersalah, pelaku tak layak mengasuh korban lagi

Kemen PPPA Kecam Pelecehan Anak oleh Ibu, Dorong Pendampingan KorbanDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA) Nahar usai Peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 'Dialog dan Peluncuran Laporan RAN P3AKS 2014-2023' di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nahar menjelaskan, jika terbukti bersalah, pelaku tidak layak mengasuh anak dan hak asuh anak. Maka perawatan korban harus diberikan pada orang lain.

“Jika memenuhi unsur pidana dan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, maka pelakunya tidak layak mengasuh anak dan anak dapat diasuh oleh kerabat atau menggunakan pengasuhan alternatif seperti mencarikan ortu asuh, ortu angkat dan wali,” katanya.

Baca Juga: Anak yang Dilecehkan Ibunya Dapat Pendampingan KPAI

3. Imbau masyarakat jangan sebar konten anak korban

Kemen PPPA Kecam Pelecehan Anak oleh Ibu, Dorong Pendampingan Korbanilustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Dia juga mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk menangani kasus ini.

Selain penegakan hukum, KemenPPPA juga menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video pelecehan tersebut. Penyebaran konten seperti ini melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“KemenPPPA mengimbau, agar tidak menyebarluaskan video TPKS terhadap anak ini, karena ada aturan yang melarangnya terkait ITE, Pornografi dan identitas korban tindak pidana,” kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya