Kemen PPPA Dorong Pilkada 2024 Ramah Anak

Ada 11 bentuk penyalahgunaan anak di kontestasi politik

Intinya Sih...

  • Kementerian PPPA berharap Pilkada 2024 ramah terhadap anak
  • Surat edaran bersama menegaskan perlindungan hak-hak anak dalam pemilu
  • Ada 11 bentuk penyalahgunaan anak di kontestasi politik, termasuk politik uang dan eksploitasi

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu berharap agar Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bisa ramah terhadap anak.

Titi menjelaskan, komitmen untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada 2024 yang ramah anak tercantum dalam surat edaran bersama antara Kemen PPPA, Kemendagri, KPAI, KPU, dan Bawaslu. Surat ini disampaikan bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa seluruh tahapan pemilu, mulai dari kampanye, proses pemilu, hingga penghitungan suara dan penyelesaian sengketa, harus memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.

Komitmen ini menegaskan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Kita berharap tentunya pilkada ini akan menjadi pilkada yang ramah anak dan komitmen untuk menciptakan Pilkada 2024 yang ramah anak ini sudah menjadi komitmen bersama empat lembaga, Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, bahkan dengan KPAI," kata dia dalam agenda Media Talk di Kemen PPPA, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Kendala Partisipasi Politik Pemilih Perempuan Jelang Pilkada 2024

1. Tak boleh jadikan tempat bermain anak sebagai area kampanye

Kemen PPPA Dorong Pilkada 2024 Ramah Anak(kiri) Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu dan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (kanan) saat media talk di KemenPPPA (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, ada 11 bentuk penyalahgunaan anak di kontestasi politik seperti pilkada atau pemilu.

Di antaranya, melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta pemilu dan pilkada. Kecuali, bagi anak yang sudah memiliki hak pilih.

Adapula berupa penyalahgunaan fasilitas anak, seperti tempat bemain, satuan pendidikan, dan lainnya untuk kepentingan kampanye, kecuali perguruan tinggi.

Baca Juga: Hukuman Trump di Kasus Uang Tutup Mulut Ditunda hingga Pemilu Usai 

2. Anak tak boleh jadi juru kampanye

Kemen PPPA Dorong Pilkada 2024 Ramah Anakilustrasi calon kepala daerah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa juga tak diperbolehkan.

Selain itu, anak juga tak boleh dilibatkan sebagai juru kampanye, menampilkan mereka di panggung kampanye sebagai hiburan, memalsukan identitas anak untuk daftar pemilih, serta melibatkan anak dalam pemasangan atau penggunaan atribut kampanye.

Baca Juga: Jejak Cuitan Seksis Cagub DKI Jakarta, Perludem: Penting Jaga Perilaku

3. Tak boleh libatkan anak dalam politik uang

Kemen PPPA Dorong Pilkada 2024 Ramah Anakilustrasi kegiatan belajar mengajar guru di sekolah. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Selain itu, melibatkan anak dalam politik uang, eksploitasi, kekerasan, serta tindakan diskriminatif seperti pengucilan, penghinaan, atau intimidasi terhadap anak karena perbedaan pilihan politik keluarga juga tak diperkenankan.

Termasuk memprovokasi anak untuk membenci calon peserta pemilu dan pilkada. Jika dilakukan, hal itu merupakan praktik yang tidak etis dan berbahaya.

Baca Juga: Kemen PPPA: Selidiki Motif Ibu Antar Anak untuk Diperkosa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya