Kemen PPPA Dorong Amankan Saksi A di Kasus Afif Maulana

Pengamanan saksi dilakukan lewat LPSK

Intinya Sih...

  • Kemen PPPA mengamankan saksi A lewat LPSK dalam kasus Afif Maulana yang diduga tewas disiksa polisi
  • LBH Padang memberikan bantuan hukum, Kemen PPPA koordinasi layanan korban dan penyelidikan dugaan kekerasan oleh polisi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, penting untuk mengamankan saksi berinisial A lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus Afif Maulana (13) yang diduga tewas disiksa polisi.

Dalam kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga terlibat untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan. 

"Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan semua langkah hukum dan perlindungan terhadap korban dapat berjalan dengan baik dan adil," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Polisi Klaim Pegang Bukti Afif Bawa Pedang, LBH Padang: Tak Relevan

1. Kini sedang ada proses penjangkauan korban lainnya

Kemen PPPA Dorong Amankan Saksi A di Kasus Afif MaulanaSekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu kini  Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA dalam agenda Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, yang dilakukan bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia 2023, di Gedung Hysteria Dunia Fantasi, Ancol Senin (20/11/2023). (dok. KemenPPPA)

Kemen PPPA juga melakukan koordinasi untuk memberikan layanan korban sesuai dengan kebutuhannya.

"Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau beberapa anak korban dan melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polsek Kuranji," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Koordinasi Amankan Korban dan Saksi Lain di Kasus Afif

2. Koordinasi dengan berbagai pihak

Kemen PPPA Dorong Amankan Saksi A di Kasus Afif MaulanaKeluarga dan kuasa hukum keluarga Afif Maulana (13) yang diduga tewas disiksa polisi dalam program Real Talk with Uni Lubis, di IDN Times Selasa (3/7/2024). (IDN Times/Alya Achyarini)

Pihaknya juga bakal terus mengawal kasus meninggalnya Afif Maulana dan telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatra Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang. 

Dalam kasus ini, ada dugaan penyiksaan pada Afif Maulana dan 17 remaja lainnya. Mereka diduga akan melakukan tawuran pada Minggu, 9 Juni 2024 dini hari dan dihalau oleh polisi. Jenazah Afif ditemukan mengambang di bawah jembatan Kuranji pada Minggu siang.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Pegang Inisial G Diduga Viralkan Kasus Afif Maulana

3. Pemerintah kecam segala bentuk kekerasan

Kemen PPPA Dorong Amankan Saksi A di Kasus Afif MaulanaDeputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kemen PPPA pun mengecam segala bentuk kekerasan, baik secara fisik, psikis maupun seksual pada anak.

Menurut dia, hal itu merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat, siapa pun pelakunya. Pihaknya juga mengapresiasi Polda Sumatra Barat yang terus berupaya menangani kasus ini.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban. Kami mendorong pihak kepolisian agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dengan berprinsip pada keadilan bagi anak korban,” ujar Pribudiarta.

Baca Juga: Kapolda Sumbar: Andai Afif Maulana Menyerah, Gak Akan Mati

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya