Keluarga Terpidana Vina Laporkan Ketua RT ke Polri

Keluarga dituduh memohon kepada ketua RT

Intinya Sih...

  • Tim Hukum Peradi melaporkan ketua RT Abdul Pasren ke Bareskrim Polri, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Keluarga terpidana menyiapkan bukti berupa putusan pengadilan dan saksi untuk membantah keterangan palsu yang diduga dilakukan Pasren. Keluarga terpidana membantah tuduhan Pasren yang menyatakan mereka memohon kepadanya untuk berbohong, serta siap diperiksa untuk membuktikan kebenaran.

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan ketua RT Abdul Pasren ke Bareskrim Polri.

Pasren disebut sudah membuat keterangan palsu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan pada 2016 dalam kasus ini. Kal itu, Abdul Pasren adalah ketua RT 02 RW 10, Karyamulya, Kesambi, Cirebon.

Perwakilan tim Peradi, Roelly Panggabean, mengatakan keluarga menyiapkan sejumlah bukti mulai dari putusan pengadilan hingga saksi.

“Keterangan yang kita dapat dari tetangganya bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

"Itulah yang ditambah lagi beberapa waktu lalu ada di TV yang menyatakan keluarga terpidana mendatangi Pak Pasren, untuk mengubah BAP untuk meminta uang dan bersama dengan pengacara," sambung Roelly.

1. Keluarga dituduh memohon ke Ketua RT Pasren

Keluarga Terpidana Vina Laporkan Ketua RT ke PolriIlustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, perwakilan keluarga terpidana, yakni politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi, mengatakan mereka datang ke Polri untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah di putusan pengadilan pada 2016. 

Mereka membantah tuduhan ketua RT Abdul Pasren yang mengatakan, Aminah yakni Kakak Supriyanto terpidana Vina dan Eki memohon pada Pasren untuk berbohong.

Baca Juga: Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti di Awal Pengusutan Kasus Vina

2. Disebut menginap di rumah Pasren dan tak ada di lokasi pembunuhan

Keluarga Terpidana Vina Laporkan Ketua RT ke PolriIlustrasi borgol. (IDN Times)

Saat sidang, Pasren membantah keterangan terpidana yang menginap di rumahnya saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi, kala itu keluarga terpidana dituduh meminta Pasren mengatakan mereka benar-benar menginap di rumahnya dan tak ada di lokasi pembunuhan.

“Mana yang paling benar dari seluruh pernyatannya, dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya,” kata Dedi.

Baca Juga: Kapolri Klaim Penyidikan Kasus Vina Profesional dan Beri Rasa Adil

3. Keluarga nyatakan siap diperiksa tak pernah bohong

Keluarga Terpidana Vina Laporkan Ketua RT ke PolriIDN Times/Debbie Sutrisno

Kehadiran keluarga terpidana, menurut Dedi, bukan hanya melaporkan pernyataan bohong atau kesaksian palsu ketua RT Paren saja, namun mereka juga siap diperiksa.

“Nah, justru mereka hari ini akan menyatakan dan siap untuk diperiksa, bahwa kami tidak pernah berbohong dan kami tidak pernah merintangi penyidikan,” katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya