Kekerasan Seksual Anak oleh Orang Terdekat Harus Diwaspadai

Penting adanya edukasi terkait pendidikan seksual

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual dengan pelaku orang tua kandung atau orang terdekat kembali terulang. Kini ada kasus di mana seorang ayah berinisial SN diduga lakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya S yang berusia lima tahun. Kasus ini diviralkan sang ibu setelah melapor ke Polda Metro Jaya. SN Disebut sebagai honorer damkar DKI Jakarta.

Pjs Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah mengatakan perlu ada edukasi pendidikan seksual. Karena saat ini marak kejahatan yang terjadi dan dilakukan oleh orang yang ada di lingkungan terdekat anak.

"Saya kira informasi seperti ini kepada anak-anak, edukasi kepada orang tua tentang pendidikan seksual nanti kan, berarti kan sekarang ini kan banyak sekali kejahatan yang terjadi yang dilakukan oleh orang terdekat, orang yang ada di lingkungan anak-anak," kata dia kepada IDN Times, Jumat (22/3/2024).

1. Edukasi waspada dengan lingkungan sekitar

Kekerasan Seksual Anak oleh Orang Terdekat Harus DiwaspadaiPJS Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual (Instagram/Komnasanak)

Dia mengatakan, anak-anak harus mendapat edukasi bahwa orang di sekitar bisa menjadi pelaku kekerasan. Orang tua juga harus waspada pada orang terdekat.

"Ini juga harus diwaspadai artinya kita juga memberikan edukasi pemahaman kepada anak-anak bahwa orang terdekat pun yang di lingkungan anak-anak itu juga bisa menjadi pelaku kejahatan atau pelaku kekerasan terhadap anak," katanya.

Baca Juga: Honorer Damkar Diduga Cabuli Putrinya, Korban Dilingkupi Ketakutan

2. Januari hingga November 2023 ada 15 ribu kasus kekerasan anak

Kekerasan Seksual Anak oleh Orang Terdekat Harus DiwaspadaiRilis kasus penyekapan dan kekerasan, berlokasi di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat pada selama Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak.

KemenPPPA mencatat ada 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki dimana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak 2019 hingga 2023.

Baca Juga: Kronologi Petugas Honorer Damkar Cabuli Putrinya yang Masih 5 Tahun

3. KPAI catat ada 615 anak jadi korban kekerasan seksual

Kekerasan Seksual Anak oleh Orang Terdekat Harus Diwaspadaiilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

​​Sementara Pusdatin Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Oktober 2023 mencatat 1.478 kasus kekerasan anak.

Dengan rincian kasus terbanyak adalah anak korban kejahatan seksual sebanyak 615 kasus, anak korban Kekerasan fisik atau psikis sebanyak 303 kasus, anak berkonflik hukum sebanyak 126 kasus, anak korban eksploitasi ekonomi atau seksual sebanyak 55 kasus, dan anak korban eksploitasi ekonomi atau seksual sebanyak 55 kasus.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya