Kekasihnya Aborsi di Klinik Ilegal, Pria Berinisial MK Jadi Tersangka

Kini ada 9 tersangka kasus klinik aborsi di Kemayoran

Jakarta, Times - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, terdapat dua orang tersangka tambahan  yang diamankan dalam kasus tempat praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dua orang itu adalah kekasih salah satu pengguna jasa aborsi yakni pria berinisial MK dan satu lainnya adalah pembantu rumah tangga yakni SW.

"Kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," ujarnya kepada awak media, Jumat (30/6/2023).

 

1. Kini ada sembilan tersangka diamankan

Kekasihnya Aborsi di Klinik Ilegal, Pria Berinisial MK Jadi TersangkaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada Rabu, 28 Juni 2023 polisi mengamankan tujuh orang tersangka di lokasi rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal. Dengan ditetapkan dua tersangka baru, ini ada sembilan orang yang diamankan polisi.

"Sudah bertambah lagi jadi sembilan," kata Komarudin.

Baca Juga: Polisi Dalami Praktik Aborsi di Kemayoran yang Dipasarkan Lewat Medsos

2. Sebelumnya ada tujuh orang tersangka

Kekasihnya Aborsi di Klinik Ilegal, Pria Berinisial MK Jadi TersangkaIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya ada tujuh tersangka yang diamankan, mulai dari SN seorang perempuan yang jadi eksekutor aborsi, kemudian NA yang jadi asisten dan bertugas menjemput para pengguna jasa, serta SM sebagai sopir antar jemput pengguna jasa.

Selain itu ada empat orang pengguna jasa aborsi atau pasien SN yakni J, AS, RV dan IT yang diamankan saat penggerebekan terjadi. Jadi total saat ini ada sembilan tersangka.

3. Eksekutor aborsi tidak punya latar belakang medis

Kekasihnya Aborsi di Klinik Ilegal, Pria Berinisial MK Jadi TersangkaIlustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Komarudin juga mengatakan, dalam menjalankan aksinya, SN yang merupakan eksekutor tidak punya latar belakang medis atau dia bukan orang yang mumpuni melakukan aborsi seperti dokter.

"Tidak punya latar belakang medis. Tapi masih kita dalami," ujarnya.

Atas perbuatannya, sembilan orang tersangka ini dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Tega! 50 Calon Ibu Gugurkan Bayinya di Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya