Kejagung Geledah Kantor Kemendag soal Dugaan Korupsi Impor Gula

Menerbitkan persetujuan impor gula

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengeledah Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan korupsi terkait impor gula. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi.

"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI,"  kata dia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

1. Perbuatan untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

Kejagung Geledah Kantor Kemendag soal Dugaan Korupsi Impor GulaDirektur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kuntadi menjelaskan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023

"Perbuatan tersebut antara lain, diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional," kata dia.

Baca Juga: Izin E-commerce TikTok Dibantah Kemendag, TikTok Shop Ilegal

2. Menerbitkan persetujuan impor gula

Kejagung Geledah Kantor Kemendag soal Dugaan Korupsi Impor GulaIlustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kuntadi menjelaskan Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal bibit. Perizinan ini diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

"Selain itu kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata dia.

3. Belum totalkan jumlah kerugian

Kejagung Geledah Kantor Kemendag soal Dugaan Korupsi Impor GulaIlustrasi Uang Rupiah. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Saat ditanya soal total kerugian Kuntadi mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah tersebut. Jadi pada saat ini Kejagung baru menemukan perbuatan pidananya.

"Tersangkanya belum ditetapkan, kerugiannya  belum pasti," kata ala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan.

Baca Juga: Mega Sindir Jokowi soal Bea Masuk Impor Gandum 0 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya